Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Bengkulu Terbaik Kedua

Kerja sama yang sangat baik antara pihak Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Bengkulu dan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu menuai cerita indah. Hal ini tercermin dari penilaian Kejagung pada Rakernas di Bandung yang menempatkan Kejati Bengkulu dalam penanganan kasus Tipikor sepanjang 2006 pada posisi nomor 2 terbaik tingkat nasional.

Rabu yang lalu (17/1), Kejati Bengkulu menggelar perhelatan, Rapat Koordinasi Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu dengan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Bambang Sarjana didampingi oleh Kabid Investigasi, Sueb Cahyadi, Dalnis Bidang Investigasi, Sugiharto dan Nelson Sihite, serta Tim Humas. Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional Kejaksaan tanggal 18-21 Desember 2006 yang lalu di Bandung, dimana Kejaksaan Agung telah bertekad untuk melakukan pembaharuan dalam Manajemen Perkara. Rakor yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga petang itu dipimpin Kepala Kejati Bengkulu, Hj. Titiek S. Mokodompit, SH. dan dihadiri seluruh Asisten serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, yaitu Kajari Tais sekaligus tuan rumah, MS Madjid,SH.; Kajari Argamakmur, Tri Joko Susanto,SH.; Kajari Kota Bengkulu, Sophar Sitorus,SH.; Kajari Manna, Bachrudin,SH.; Kajari Curup, Ichsan Effendi, SH., M.Hum.; Kajari Mukomuko, Sunarto, SH.; dan Kajari Bintuhan, Rodiansyah, SH.; serta para Kasi Intelijen dan Pidsus masing-masing. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya Rakor Optimalisasi Penanganan Tipikor adalah guna mengambil langkah-langkah konkret dalam rangka Optimalisasi Pemberantasan Tipikor tahun 2007. Disamping itu, Rakor juga bertujuan menciptakan persepsi yang sama antara Kejaksaan dan BPKP, sehingga pada akhirnya mempunyai komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi tanpa mengganggu kewenangan yang ada. Sebagaimana diketahui, Kejagung telah memberikan target penanganan TPK dengan pola 5+3+1, yaitu setiap Kejati menangani 5 kasus TPK, Kejari 3, dan Cabang Kejari 1 kasus. Sepanjang tahun 2006, Kejati Bengkulu dan jajarannya mampu menuntaskan penanganan kasus Tipikor hingga penuntutan sebanyak 34 kasus. “Capaian ini berarti 144,8 persen dari target yang ditetapkan Kejagung”, terang Kajati, Titiek S. Mokodompit. Pada Rakernas Kejagung tersebut, Kejati Bengkulu telah dinobatkan sebagai Kejati terbaik nomor 2 tingkat nasional dibawah Kejati Banten dalam hal penanganan kasus TPK. Hal ini tidak terlepas dari dukungan Kejari dan baiknya kerjasama dengan BPKP Bengkulu. Untuk selanjutnya, Kepala Kejati Bengkulu mengharapkan prestasi ini dapat ditingkatkan atau minimal dipertahankan. Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Bambang Sarjana menyampaikan materi “Peran BPKP dalam Pencegahan dan pemberantasan Korupsi”. Dalam presentasinya, Bambang Sarjana antara lain menjelaskan tentang struktur pengawasan di Indonesia saat ini, dan dasar hukum peran BPKP dalam penyidikan. Bambang Sarjana juga mengingatkan kembali dasar kerja sama BPKP dan Kejaksan serta prosedurnya. Dijelaskan pula mekanisme internal BPKP dalam menangani kasus dugaan KKN, serta penanganan kasus atas permintaaan KPK oleh BPKP dan Kejaksaan. Dalam sesi tanya jawab, terungkap kekhawatiran Kepala Kejari terkait tidak jelasnya kewenangan BPKP. Kekhawatiran mereka cukup beralasan karena selama ini, baik Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum terdakwa sering mempertanyakan legalitas BPKP. Salah seorang peserta Rakor juga menanyakan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP yang bukti-buktinya berasal dari hasil Penyidikan Polri. Apabila dari hasil penelitian jaksa ternyata nilai Kerugian Keuangan Negara tidak sebesar laporan yang ada, apakah Kejaksaan dapat meminta perhitungan ulang. *(Tim Humas BPKP Bengkulu)