Pentingnya Prinsip Transparansi dan Tertib Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 11 April 2018 bertempat di Aula Serba Guna Lantai 3 Kantor Bupati Sekadau, diselenggarakan Workshop Hasil Implementasi Siskeudes di Kabupaten Sekadau. Workshop dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius. Hadir sebagai narasumber kegiatan workshop hasil implementasi Siskeudes di Kab. Sekadau antara lain, Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman; Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Andi Musa; Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I, Adi Gemawan serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap dan dipandu oleh Sekretaris Daerah Kab. Sekadau, Zakaria Umar selaku Moderator.

Hadir pula dalam acara tersebut antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertud Pinus; Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sekadau, Kapolres Sekadau, Kepala Pengadilan Agama Kab. Sekadau, Kepala Komando Distrik Kab. Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Sekadau, Kapolsek, Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD di lingkungan Kab. Sekadau

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa saat ini diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan di desanya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu menurut Aloysius pemerintah desa juga diharapkan lebih mandiri untuk mengelola sumber daya desa termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Aloysius menjelaskan bahwa begitu besar peran yang dimiliki desa, tentu harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. 

“Oleh karena itu Pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik.”, ujar Aloysius. Aloysius menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah memfasilitas seluruh desa dengan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi siskeudes pada bulan agustus 2017 dengan hasil seluruh desa telah dapat menghasilkan APBDes melalui Siskeudes.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman menyampaikan bahwa peran BPKP sangat besar dalam rangka mengawal dan melakukan pembinaan, BPKP menurut Sukiman diberikan amanat agar membantu pengelolaan keuangan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas. Sukiman menjelaskan terkait dengan konteks dana desa, begitu pentingnya dana desa yang bertujuan untuk mendorong mengentaskan kemiskinan dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sukiman juga menambahkan bahwa kegiatan workhsop ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia terkait bagaimana perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan sistem pelaporan keuangan desa.

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, Adi Gemawan menyampaikan bahwa kontribusi BPKP dalam rangka pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem aplikasi sederhana untuk pengelolaan keuangan desa yang saat ini dikenal dengan nama Siskeudes serta aplikasi SIA BUMdes untuk Badan Usaha Milik Desa. Aplikasi Siskeudes ini menurut Adi Gemawan merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan tata kelola keuangan desa yang telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan menatausahakan seluruh sumber dana yang dikelola oleh desa. Adi Gemawan juga menjelaskan terkait dengan tujuh langkah best practice penerapan Siskeudes, yaitu diantaranya dengan membentuk satgas/admin tingkat Kabupaten, forum komunikasi dan diskusi melalui media sosial serta pembentukan klinik desa.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap menekankan bahwa dalam membangun akuntabilitas harus dilaksanakan secara konsisten dan dapat berjalan dengan konsisten harus dibangun dengan komitmen. Arman Sahri menyampaikan hasil evaluasi terkait pengelolaan keuangan desa secara umum yang terangkum dalam tiga risiko utama pengelolaan keuangan desa. Pertama adalah belum mampunya dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, kedua, ketidaktaatan dan tidak tertib dalam pengelolan keuangan desa dan ketiga adalah moral hazard. Menurut Arman Sahri ketiga risiko tersebut dapat bermuara pada penyimpangan.

(Humas BPKP Kalbar)