SISKEUDES Bantu Hindari Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Senin, 9 April 2018 bertempat di Gedung Balai Betomu Kabupatern Sanggau, diselenggarakan Workshop Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tata Kelola Keuangan Desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pjs. Bupati Sanggau, Moses Tabah.

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah antara lain Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman; Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I, Adi Gemawan; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap serta Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Andi Musa dan dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, A.L Leysandri. Selain itu hadir dalam acara tersebut, Kapolres Kabupaten Sanggau, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau serta Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sanggau.

Pjs Bupati Sanggau, Moses Tabah menyampaikan bahwa penyelenggaraan program dana desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat desa. Moses Tabah menyampaikan bahwa saat ini tantangan dalam penyelenggaraan keuangan baik di tingkat Kabupaten ataupun khususnya di Desa sangatlah besar.

“Oleh karena itulah untuk Kepala Desa dituntut untuk mampu meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan keuangan desa, menyajikan laporan keuangan yang akuntabel melalui aplikasi keuangan desa secara tertib dan disiplin agar kita semua tidak tersangkut masalah hukum.”, ujar Moses Tabah. Moses menambahkan bahwa aplikasi Siskuedes telah diterapkan di Kabupaten Sanggau mulai tahun 2017.

Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman menyampaikan bahwa kebijakan anggaran dana desa sebagai sebuah wujud impementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai tujuan yang sangat mulia dalam mendorong percepatan pembangunan di desa serta dalam rangka meningkatkan pasrtisipasi Kepala Desa untuk menekan angka kemiskinan di desa. Menurut Sukiman bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa dana transfer ke daerah semakin meningkat setiap tahunnya dan berkaitan dengan dana desa perlu didorong akuntabilitas keuangannya mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya.

Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa menyampaikan peran Kepolisian dalam program dana desa adalah yang pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian berperan dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Andi menambahkan bahwa ada tiga potensi dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, yang pertama bahwa kita semua berpotensi menjadi korban kejahatan, yang kedua kita semua berpotensi menjadi pelaku kejahatan, “khusus kaitannya dalam pengelolaan dana desa jika para Kepala Desa tidak hati-hati dan tidak didasarkan pada peraturan, maka Kepala Desa berpotensi menjadi pelaku kejahatan.”, ujar Andi Musa, dan yang terakhir adalah potensi menjadi saksi. Andi Musa mengajak para Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat desa dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya dalam bentuk tranparansi laporan keuangan desa kepada masyarakat desa.

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, Adi Gemawan menyampaikan bahwa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dibangun oleh BPKP bekerjasama dengan Kemendagri dengan tujuan untuk membantu Kepala Desa dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diberikan amanat oleh Presiden RI untuk mengawasi program strategis nasional, salah satu diantaranya adalah program dana desa, selain itu berdasarkan kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa rawan terjadi kecurangan, maka BPKP bekerjasama dengan Kemendagri mengembangkan sebuah sistem aplikasi yang memudahkan Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan, sehingga dapat meminimalisir manipulasi keuangan desa yang kemudian aplikasi ini dikenal dengan nama Siskeudes.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap menyampaikan bahwa terdapat tiga faktor yang mendorong orang melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah niat dari pelaku yang dalam hal ini menyangkut pada integritas, Kedua adalah kesempatan, “Kesempatan ini muncul bisa berasal dari tidak adanya sistem pengendalian atau lemahnya pengendalian.”, ujar Arman. Dan yang terakhir adalah rasionalisasi.

Arman menambahkan untuk menghindari praktek penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pertama kita harus meluruskan niat kemudian mempersempit kesempatan dengan menguatkan sistem pengendalian dan yang ketiga adalah jangan mencari pembenaran. Arman menambahkan dalam konteks dana desa, untuk menghindari praktek penyimpangan tersebut tidak terjadi, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes.

(Humas BPKP Kalbar)