Diversifikasi Upaya Untuk Meningkatkan Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP

Kamis (5/4) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PKD), Gatot Darmasto menyatakan bahwa strategi untuk meningkatkan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) antara lain meminta komitmen pada pemerintah dan para kepala daerah, mengusulkan agar calon kepala daerah diberi pemahaman tentang SPIP dan Kapabilitas APIP, serta memasukkan ke dalam kurikulum berisi pelajaran tentang SPIP dan Kapabilitas APIP di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Keuangan Negara STAN, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pernyataan tersebut dikemukakan Gatot kepada Tim Peneliti Puslitbangwas BPKP yang dipimpin oleh Kepala Puslitbangwas BPKP, Sudiro, ketika mewawancarai Deputi PKD di ruang kerjanya.

Wawancara dilakukan dalam rangka pengumpulan data terkait dengan kajian yang sedang dilakukan oleh Puslitbangwas BPKP. Sudiro yang didampingi Kabid Program dan Kerjasama, Viktor H. Siburian; Kasubbid Program, Rury Hanasri; Kasubbid Kerjasama, Mohamad Riyad; dan tim peneliti, menjelaskan bahwa saat ini Puslitbangwas tengah melakukan kajian dengan judul Relevansi Tingkat Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan guna memperkaya muatan kajian, Puslitbangwas mengharapkan masukan dari Deputi PKD sebagai pakar yang memahami bidang SPIP dan Kapabilitas APIP.

Menurut Gatot, kedudukan SPIP dalam konteks three lines of defense, berada pada lini kedua. Lini pertamanya adalah instansi pemerintah yang menyelenggarakan SPIP dan lini ketiga adalah APIP. “Saat ini telah dibuat pedoman praktis untuk meningkatkan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP, serta sedang dibuat SPIP-Tematik atau sesuai temanya, seperti SPIP mengenai pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Gatot juga menyatakan bahwa penilaian maturitas SPIP dimaksudkan sebagai pembinaan kepada instansi pemerintah, agar senantiasa meningkatkan level maturitas SPIP-nya. Penilaian tersebut tidak seperti memberikan opini, perlu juga diciptakan suatu sinergi, agar mereka yang telah menduduki level 3 atau di bawah 3 saling berkonsultasi. Dikaitkan dengan korupsi, SPIP bisa berfungsi sebagai suatu early warning system yang dapat memberikan peringatan akan terjadinya suatu korupsi/fraud sepanjang itu berada dalam sistem. Bila sudah dibuat suatu sistem, tetapi masih terdapat korupsi, berarti permasalahannya terdapat pada orang yang melakukan korupsi tersebut dan patut dipertanyakan integritas orang tersebut.

Terkait dengan kapabilitas APIP, Gatot mengemukakan bahwa selama APIP masih berkedudukan di bawah kepala daerah dan laporan hasil pengawasannya ditujukan kepada kepala daerah, APIP tidak akan bisa sepenuhnya independen. Diharapkan komitmen kepala daerah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi APIP dalam membangun good governance.

Wawancara tersebut diharapkan memperkaya Puslitbangwas BPKP dengan tambahan bahan atau informasi untuk mendukung kajian yang sedang dilaksanakan sehingga hasil kajiannya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi stakeholders.

(Humas Puslitbangwas: Sudiro/Viktor/Hendra/y@d)