Sambutan Kepala BPKP pada Diskusi Panel

SAMBUTAN KEPALA BPKP DALAM DISKUSI PANEL : “MENDORONG PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN LEMBAGA MELALUI SINERGI PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM RANGKA AUDIT BPK” di Aula BPKP Kamis 11/Januari 2007.

- Yang Terhormat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, R.I. Prof Dr Anwar Nasution - Yang kami hormati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Bapak Taufiq Effendi - Dan yang kami banggakan rekan-rekan dari Inspektur Jenderal Departemen/Inspektorat Utama dan Inspektur Lembaga Negara, serta hadirin undangan lainnya Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, Pertama-pertama marilah kita panjatkan puji syukur Kehadirat Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Kasih, karena atas perkenan Nya, pada hari ini, kita dapat hadir di ruang ini dalam rangka diskusi panel dengan topik : “Mendorong Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Melalui Sinergi Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Rangka Audit BPK.” Suatu kehormatan bagi saya selaku tuan rumah, baik selaku pribadi maupun Kepala BPKP, atas kesediaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bapak Prof Dr Anwar Nasution, yang berkenan hadir memenuhi undangan kami, ke Kantor BPKP yang baru ini di Jl Pramuka. Tak lupa pada kesempatan ini kami keluarga besar BPKP mengucapkan selamat ulang tahun BPK yang ke 60 dan selamat atas MOU yang telah dilakukan antara BPK dengan BPK negara tetangga, Malaysia, Thailand dan Brunai Darussalam, semoga kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja BPK dan sumbangsihnya bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Saya berharap dengan gedung BPKP yang baru ini menandakan era baru bagi BPKP untuk dapat lebih bersinergi dengan para Itjen/Inspektorat Utama/Inspektur Departemen/Lembaga sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan bekerjasama dengan BPK RI untuk mewujudkan tata kelola yang baik di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pertemuan kita pada hari ini, merupakan pertemuan awal dalam tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pengawasan intern pemerintah yang dibuka oleh Bapak Presiden di Istana Negara pada tanggal 11 Desember 2006 yang lalu, yang antara lain beliau mengatakan bahwa “Melalui sinergi pengawasan yang baik, Insya Alloh, kita dapat membangun good governance menuju clean government, sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Harapan Presiden ini tentunya harus menjadi perhatian kita semua sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kepentingan bangsa dan negara ini. Kita sebagai aparat pengawasan intern pemerintah tentunya sangat prihatin dengan fenomena yang terjadi saat ini, banyak pejabat maupun mantan pejabat pemerintah dan juga eksekutif yang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, bahkan diantaranya telah diputuskan oleh pengadilan untuk masuk penjara. Tata kelola yang tidak baik di dalam melaksanakan amanah yang diberikan ditengarai merupakan faktor penyebabnya. Hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dalam dua tahun terakhir (tahun anggaran 2004 dan 2005) yang memberikan opini disclaimer atau menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan pemerintah, yang faktor penyebabnya, antara lain adalah lemahnya sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara dan lemahnya tata kelola aset negara, tentunya harus menjadi cambuk bagi kita semua selaku APIP untuk dapat memperbaiki keadaan ini. Pendapat disclaimer oleh BPK memberikan indikasi kepada kita bahwa tata kelola keuangan negara masih belum tertib, hal ini akan memberikan citra yang kurang baik bagi pemerintah. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya perbaikan, secara politis akan berdampak hilangnya kepercayaan rakyat dan juga masyarakat internasional terjadap pemerintah, karena laporan keuangan pemerintah tidak memenuhi kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perbaikan sistem pengendalian intern pemerintah perlu segera diperbaiki agar kelemahan-kelemahan sebagaimana yang ditemukan oleh BPK tersebut di atas tidak terulang kembali sehingga kualitas laporan keuangan pemerintah dapat lebih ditingkatkan. Dalam hal ini, BPKP bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga akan merancang berbagai action plan berupa bimbingan teknis, asistensi, monitoring, evaluasi dan berbagai bentuk bantuan lainnya dari quality assurance. Sebagai contoh, yang sudah dilakukan saat ini, antara lain:  Bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan jajarannya melakukan sosialisasi dan asistensi implementasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Satker di lingkungan Departemen Agama dan Departemen Koperasi dan UKM;  Mendampingi empat LPND dalam review Laporan Keuangan Saya selaku Kepala BPKP, memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPK, karena BPK sebagai auditor ekstern pemerintah telah menemukan kelemahan di dalam sistem pengendalian intern, yang seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai auditor intern pemerintah untuk mengungkapkannya kepada pimpinan pemerintahan untuk segera diperbaiki. Reformasi di dalam manajemen keuangan negara, dengan diberlakukannya Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1 tahun 2004, kita sadari banyak hal yang harus disiapkan oleh pemerintah (departemen/lembaga), perangkat-perangkat pendukung harus disiapkan mulai dari sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel sejalan dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah diberlakukan dengan PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, sampai kepada penyiapan SDM yang kompeten dalam pengelolaan keuangan negara. Bila kita mencermati UU 17/2003, mulai tahun anggaran 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan departemen/lembaga, yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Tidak ada alasan bagi kita (departemen/lembaga), untuk mengatakan belum siap untuk diperiksa, kita harus saling bahu membahu, agar amanat Undang-Undang bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik oleh BPK sebagai auditor maupun pemerintah sebagai pihak yang diperiksa. Sementara di sisi lain, aliran dana APBN ke daerah demikian besarnya, APBN tahun 2006 mencapai Rp 647 triliun rupiah, 68 % atau sekitar Rp.442 triliun dikelola di pusat, 32 % nya atau sekitar Rp 205 triliun dialokasikan ke daerah sebagai Dana Perimbangan. Dari dana yang dikelola di pusat sebesar Rp 442 triliun tersebut, sebesar 25% nya atau sekitar Rp 110 triliun dialirkan lagi ke daerah sebagai dana dekonsentrasi. Demikian pula APBN tahun 2007 sebesar Rp 763 triliun, 68 % dikelola di pusat atau sekitar Rp 520 triliun, 32% atau sekitar Rp 243 triliun dialirkan ke daerah sebagai dana perimbangan, dan dari dana yang dikelola di pusat, akan dialirkan lagi sebagai dana Dekon 2007 sekitar 25 % atau sebesar Rp 130 trilun. Dana aliran yang begitu besar dan pertanggungjawabannya yang tidak tertib karena lemahnya sistem pengendalian intern, serta fungsi pengawasan intern pemerintah yang belum berjalan efektif, jelas hal ini akan menjadikan potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam pengelolaan keuangan negara. Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, tentunya kita tidak ingin ada korban-korban lain dari pejabat/pegawai pemerintah yang harus masuk penjara karena kelalaiannya di dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, membuat laporan keuangan yang tidak benar misalnya. Sanksi pidana dalam UU Nomor 17 tahun 2004, pasal 34, sangat jelas bagi pejabat/ pimpinan departemen/lembaga apabila melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berakibat timbulnya kerugian negara. Reviu atas Laporan Keuangan Departemen/Instansi syarat dengan masalah akuntansi sehingga harus benar-benar dilakukan secara profesional agar Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh pimpinan kementerian/lembaga benar disajikan bebas dari segala salah saji atau rekayasa yang akan berdampak pada masalah hukum. Kami, BPKP dengan kompetensi SDM yang dimiliki dibidang akuntansi mempunyai tanggungjawab moral untuk melakukan pendampingan Itjen/Inspektorat Utama dan Bawasda di dalam melakukan revieu atas laporan keuangan departemen/ lembaga dan pemda. Disamping itu, BPKP sebagai APIP yang bertanggungjawab kepada Presiden juga merasa mempunyai tanggungjawab moral untuk melakukan reviu terhadap laporan keuangan pemerintah sebelum diperiksa oleh BPK sehingga kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahannya yang ditemukan dalam penyajian laporan keuangan, dapat ditindaklanjuti perbaikannya oleh pemerintah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Oleh karenanya, diskusi panel pada hari ini, yang akan disajikan oleh pembicara Direktur Jenderal Perbendahaaran Negara, Kepala BPKP, Anggota BPK dan Inspektur Jenderal Departemen Pekerjaan Umum, sangatlah relevan sebagai upaya kita membantu pimpinan departemen/lembaga di dalam menyiapkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang pada gilirannya upaya ini tentunya akan membantu efektifitas pelaksanaan audit BPK atas laporan keuangan departemen/lembaga tahun 2006. Akhir kata, saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak, Ibu dan Saudara-saudara sekalian memenuhi undangan kami dan selamat mengikuti Diskusi Panel ini, semoga Tuhan Yang Kuasa meridhoinya. Wabalillahi Taufiqwal Hidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokattuh. Jakarta, 11 Januari 2007 Kepala BPKP Didi Widayadi.