BPKP Provinsi Sulsel Tingkatkan Kapabilitas dalam Reviu Laporan Keuangan Pemda

Ketidakoptimalan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan pembangunan di daerah dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah dikarenakan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang belum optimal. APIP semestinya mampu memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya konstruktif dan mampu memberikan pemecahan masalah kepada pimpinan daerah. Untuk meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan fungsi tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerahbagi APIP di lingkungan Inspekoratyang direncanakan akan berlangsung selama lima hari (26/2) hingga (2/3).

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Didik Krisdiyanto, menyampaikan bahwa peran APIP sebagai pengawas internal yang semula hanya diibaratkan sebagai anjing penjaga yang siap menerkam pelaku kejahatan kini telah berevolusi menjadi konsultan yang mampu memberikan saran-saran perubahan bagi manajemen pemerintah daerah.

“Berbeda dengan peran auditor eksternal, peran APIP tidaklah dimulai ketika pelaksanaan sebuah kegiatan telah selesai namun pengawas internal diharapkan mampu membenahi kinerja manajemen dengan melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawabannya,” kata Didik pada Pembukaan Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Senin (26/2).

Didik mengatakan, pelaksanaan reviu laporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah seharusnya tidak baru dimulai ketika pemerintah daerah telah selesai menyusun laporan keuangan namun semestinya APIP melakukan pengawasan dengan metode on-going process, sehingga ketika penyusunan laporan keuangan telah mencapai tahap akhir tidak lagi terdapat permasalahan-permasalahan yang sifatnya substantif.

Selain itu, Didik menambahkan bahwa fokus pengawasan yang selama ini terpusat pada pelaksanaan audit keuangan harus mulai bergeser ke arah pengawasan kinerja manajemen dengan memperhatikan capaian hasil (outcome) atas setiap kegiatan melalui pelaksanaan audit kinerja maupun audit operasional. Hal ini mempengaruhi kebutuhan latar belakang disiplin ilmu yang harus dimiliki oleh auditor internal yang tidak lagi melulu harus berlatar belakang akuntansi namun APIP juga harus memiliki pemahaman yang memadai atas ilmu manajemen, ilmu-ilmu sosial, maupun ilmu-ilmu teknik. Berbekal ilmu-ilmu yang komprehensif tersebut diharapkan APIP mampu berada selangkah di depan dan dapat mengantisipasi adanya indikasi kecurangan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan sebuah kegiatan.

Di hadapan lima puluh orang peserta diklat yang tidak hanya berasal dari APIP di Provinsi Sulawesi Selatan namun juga terdapat peserta yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatera dan Indonesia bagian timur ini, Didik mengharapkan rencana pemerintah untuk memperkuat posisi APIP bukan lagi hanya menjadi sekedar wacana.

(Humas BPKP Sulsel (putri / tony)