Dalami Hambatan Pengelolaan Anggaran, BPKP Gelar Worskhop

Jakarta - (12/2) Reviu pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Instern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) mengalami perkembangan sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2016. APIP dituntut tidak hanya memberikan informasi mengenai berapa persen anggaran diserap, namun juga bagaimana kualitas belanja yang dilakukan pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Bidang Penegakan Hukum dan Sekretariat Lembaga Tinggi Negara (Gakkum Setlemtina) Deputi Polhukam PMK BPKP, Darius, saat membuka Workshop Reviu pengelolaan Anggaran triwulan IV Tahun Anggaran 2017.

Workshop dilakukan di Aula Timur Gedung BPKP Pusat, Senin (12/2)dalam rangka mensosialisasikan pedoman reviu pengelolaan anggaran yang telah direvisi,dengan 200 peserta yang terdiri dari para APIP utusan dari Inspektorat K/L serta para Liaison Officer (LO) dari BPKP sebagai pendamping masing-masing K/L tersebut. Reviu pengelolaan anggaran ini akan dilakukan oleh seluruh APIP K/L/D seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Darius menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hasil reviu pengelolaan anggaran yang dilakukan APIP, pada reviu pengelolaan anggaran triwulan empat TA 2017 ini  BPKP merevisi pedoman reviu dengan memasukkan memperluas ruang lingkup dan menggunakan metode baru. “Ruang lingkup kegiatan reviu oleh APIP K/L/D mulai tahun 2018 ini diharapkan bisa memberikan gambaran mengenai kualitas belanja, meliputi alokasi anggaran belanja, ketepatan waktu dalam penganggaran dan pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi dan efektlvltas,” kata Darius.

Darius menambahkan bahwa hal tersebut menjadi penting dalam rangka untuk mengawal pembuat kebijakan (policy maker), sehingga pengelolaan sumber daya keuangan negara/daerah benar-benar diarahkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “APIP K/L/D juga perlu mengidentifikasi penyebab hakiki adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan anggaran yang bisa dianalisis dengan metode Root Cause Analysis (RCA), untuk memberikan rekomendasi yang strategis,”pungkasnya.

Melalui workshop ini diharapkan semua APIP K/L/D dapat melaksanakan reviu secara seksama dan hasil reviu dapat digunakan oleh stakeholder sesuai kepentingannya. Worskhop dilanjutkan dengan sesi pemaparan pedoman disampaikan oleh Arifinsyah Hasibuan, Auditor Deputi Polhukam PMK dan diakhiri dengan simulasi serta tanya jawab.

(Humas BPKP Pusat/dp)