Gunakan Dana Desa untuk Program yang Menggerakkan Perekonomian Pedesaan

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar dalam Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak dengan Tema Melalui Raker Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kita Perkuat Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Guna Mewujudkan Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, yang diselenggarakan pada Kamis, 2 November 2017 di Aula Kantor Bupati Landak.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalimantan Barat, Cornellis;  Bupati Landak, Karolin Margret Natasa; Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri, Kepala SKPD Provinsi Kalimantan Barat, Anggota Forkompimda Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Wakil Bupati Landak, Kepala SKPD se-Kabupaten Landak, Kapolsek se-Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan desa diberikan kewenangan untuk membangun desanya sendiri dan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa. “Desa bukan lagi sebagai obyek pembangunan tapi menjadi central (pusat) pelaksanaan pembagunan di wilayahnya.”, ujar Karolin.

Karolin menyampaikan bahwa Kabupaten Landak mempunyai desa sejumlah 154 desa, dari 154 desa tersebut sebanyak 81% desa termasuk kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal dan hal tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi Kabupaten Landak serta dibutuhkan upaya luar biasa untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Karolin menyampaikan beberapa catatan dalam pelaksanaan dana desa di Kabupaten Landak, diantaranya sesuai dengan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, dijelaskan Pemerintah Kabupaten Landak akan menerapkan Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa, namun sampai tahun ini belum maksimal. “Karena keterbatasan SDM, baru tahun ini (2017) desa mampu menggunakan Siskeudes itupun belum maksimal”, ujar Karolin.

Karolin juga mengingatkan aparatur pengelola keuangan desa untuk mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan taat aturan serta mengingatkan untuk berinvoasi dan berimprovisasi dalam menggunakan dana desa.

Pada akhir sambutannya, Karolin menampilkan  film dokumenter terkait dengan keberhasilan pemanfaatan dana desa melalui BUMDes di Kabupaten Landak, di Desa Tempoak. Film tersebut menceritakan pemanfaatan dana desa melalui BUMDes dengan membuka kios desa dengan menjual bibit tanaman, pupuk dan alat pertanian lainnya, air bersih serta pemanfaatan lahan untuk tanaman ubi.  

Gubernur Kalimantan Barat, Cornellis menyampaikan tujuan utama dari dana desa adalah menciptakan lapangan pekerjaan di desa itu sendiri namun ironisnya tingkat kemiskinan di desa masih tinggi. Cornellis menyampaikan tugas kepala desa dan tokoh masyarakat bagaimana memotivasi masyarakat desa supaya maju, pintar dan cerdas. Cornellis meminta agar dana desa dikelola dengan baik, dengan membuat perencanaan yang benar (planning), terorganisir dengan baik (organising) dan dilaksanakan dengan (Actuating) sesuai dengan aturan yang berlaku. Cornellis juga meminta agar dana desa digunakan untuk membuat program yang mampu menggerakkan ekonomi pedesaan dan tidak melupakan pertanggungjawabannya . “Kadang-kadang kita belanja pandai, SPJ tidak pandai.”, ujar Cornellis.

Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri R. Harahap  menyampaikan paparan terkait dengan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjelaskan peran BPKP sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintan (APIP) mempunyai strategi pengawasan yaitu: Preemtif, pendekatan yang bersifat sosialisasi, memberikan pemahaman agar paham terkait dengan aturan ; Preventif, membangun sistem pengendalian yang mendeteksi dini potensi terjadinya penyimpangan; Represif, yaitu penindakan manakala telah terjadi penyimpangan maka dilakukan penindakan. Sebagai APIP, peran BPKP lebih dominan kepada strategi preemtif dan preventif.

Kepala Perwakilan menyampaikan pasca diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, stakeholders BPKP, Kemendagri, KPK, Komisi XI DPR RI, Kementerian Keuangan meminta BPKP membangun alat (tools) untuk membantu kepala desa memastikan akuntabililitas pengelolaan keuangan. Berdasarkan pengalaman mengembangkan aplikasi SIMDA keuangan, BPKP kemudian mengembangkan Sistem Informasi Keuangan Desa (Sikeudes). Aplikasi Siskeudes merupakan salah satu peran BPKP untuk memastikan akuntabilitas dana desa. Aplikasi Siskeudes tersebut sudah mengakomodir regulasi/peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Keuangan dan dirancang secara one close service, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan dengan syarat patuh dan disiplin dalam menginput transaksi.

(Humas BPKP Kalbar)