Perlu Jaga Komitmen dan Integritas

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu melakukan konsultasi ke BPKP Riau terkait rencana penganggaran 4 kegiatan peningkatan pembanguanan jalan dengan Sistem Multi Years (Tahun Jamak) pada APBD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2018. BPKP Riau harapkan  DPRD dan Penda Rohul  dapat memegang teguh komitmen dan integritas.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS pada APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 kini tengah di bahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (10/8/2017) menyambangi BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan Penganggaran Kegiatan dengan Sistem Multi Years (Tahun Jamak) pada APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang di ketuai langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu  Kelmi Amri dalam kunjungannya ke BPKP Riau saat itu mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu merasa perlu untuk mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terkait rencana penganggaran 4 kegiatan peningkatan pembangunan jalan dengan Sistem Multi Years (Tahun Jamak) pada APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018. Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu  Kelmi Amri mengatakan rencana penganggaran 4 kegiatan peningkatan pembanguanan jalan dengan Sistem Multi Years (Tahun Jamak) pada APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 ini akan disepakati apabila antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah menemui kesepakatan.

Di hadapan para pejabat dan auditor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu  Kelmi Amri yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengatakan, pembahasan KUA-PPAS pada APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 telah melalui beberapa tahapan, di antaranya Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Pembahasan pada tingkat komisi. Bahkan, saat ini pembahasan KUA-PPAS ini telah sampai pada tingkat Rapat Anggaran.

Hasil konsultasi tersebut nantinya akan dijadikan bahan pengayaan wawasan teknis dan regulasi oleh DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebelum ditetapkannya APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin mengatakan bahwa BPKP dalam hal ini berada pada posisi preventif. Hal ini berarti pengawasan sebagai sesuatu yang dapat mengawal dari mulai penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporannya. Disampaikanya, BPKP tidak dalam posisi menunggu di ujung kegiatan. Fokus pengawasan intern lebih kepada memberikan atensi-atensi terhadap hal-hal yang mungkin akan berisiko di kemudian hari, dapat dibenahi sejak dini. Dengan demikian, kehadiran Banggar DPRD Kabupaten Rohul saat itu sudah dirasakan tepat. Namun demikian, diharapkan agar semua pihak dapat memegang teguh komitmen dan integritas. Apabila mitra tidak berkomitmen, maka pada gilirannya BPKP akan diminta APH berada pada posisi reprefesif. Apabila telah sampai pada posisi itu, BPKP sudah tidak bisa membantu lagi. Untuk itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau mengharapkan adanya komitmen dari semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Rokan Hulu, untuk sama-sama berintegritas agar permasalahan dapat ditemukan solusinya dan tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

Humas BPKP Riau/Setia Hadi