APIP Se Wilayah DIY Lakukan Telaah Sejawat

Telaah sejawat antar APIP telah disyaratkan dalam Pedoman Telaah Sejawat yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Telaah sejawat adalah penilaian efisiensi dan efektivitas organisasi APIP dan kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit AAIPI. Telaah sejawat dilaksanakan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas hasil pengawasan APIP agar dapat mewujudkan tiga peran efektif APIP, yaitu  penjaminan terlaksananya ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas, meningkatkan kualitas tata kelola, pencegahan tindak penyimpangan dan pidana korupsi  dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Sebagai upaya mewujudkan peran efektif tersebut, pada Senin (31/7) bertempat di Hotel Fave yang terletak di Jalan Kusumanegara No. 91 Yogyakarta, Pengurus AAIPI Wilayah DIY menyelenggarakan Forum AAIPI.  Agenda Forum AAIPI kali ini adalah ekspose bersama hasil telaah sejawat antar APIP se DIY.

Inspektur DIY, Kristina Swasti dalam sambutan pembukaan forum menyampaikan pentingnya telaah sejawat antar APIP se DIY. Telaah sejawat penting untuk mengetahui kekurangan praktek dan dokumentasi dalam rangka peningkatan kualitas praktek profesionalisme auditor.

Pelaksanaan ekspose hasil telaah sejawat atas kertas kerja pemeriksaan dipandu oleh narasumber dari Perwakilan BPKP DIY, Risparanto dan Sidik Wardaya. Masing-masing inspektorat memaparkan hasil telaah sejawat yang telah mereka lakukan. Inspektorat Kabupaten Sleman memaparkan hasil telaah atas Inspektorat DIY, Inspektorat Kabupaten Gunungkidul  menelaah Inspektorat Kabupaten Sleman, Inspektorat Kabupaten Kulonprogo melakukan telaah atas Inspektorat Kabupaten Gunungkidul,  Inspektorat Kabupaten Bantul memaparkan hasil telaah atas Inspektorat Kabupaten Kulonprogo,  Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan telaah atas Inspektorat Kabupaten Bantul, dan Inspektorat DIY memaparkan hasil telaah atas Inspektorat Kota Yogyakarta.

Hasil telaah sejawat memperlihatkan adanya beberapa praktek yang masih perlu dilakukan perbaikan, antara lain tujuan dalam PKA belum tercantum dan langkah audit dalam PKA belum rinci;  KKA belum seluruhnya memuat analisis permasalahan dan simpulan; Laporan belum menyampaikan simpulan hasil audit sesuai ruang lingkup audit.

(Humas BPKP DIY/Sdk)