BPKP Sul Sel Perkuat APIP Inspektorat dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Dalam PP Nomor 101 Tahun 2000, tujuan diklat adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan serta sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Penyelenggaraan Diklat "Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bagi pegawai APIP di Lingkungan Inspektorat" bertujuan agar para peserta dapat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai dengan standar pelaporan yang baik. Peserta pelatihan sebanyak 28 orang, berasal dari APIP Inspektorat /Kabupaten /Kota dari wilayah Barat, Tengah, dan Timur  Indonesia dan di laksanakan di Kantor Pengelola Diklat Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dimulai hari Senin tanggal 24 sampai dengan 28 Juli 2017 atau selama 5 hari kerja.

Kepala Perwakilan Didik Krisdiyanto pada pembukaan Diklat menyampaikan bahwa, Peran  APIP sangat strategis dalam rangka mengawal pembangunan di wilayahnya masing-masing. Kejadian-kejadian yang terjadi di daerah dimana masih terdapat KKN, salah satunya  boleh jadi dikarenakan peran APIP belum optimal. Independensi APIP belum maksimal seperti yang diharapkan, masih ada ketergantungan  karena Inspekorat masih berada di bawah Kepala Daerah.

Lanjut Kaper, "Selain peran APIP yang  belum optimal dari segi SDM perlu peningkatan yang lebih jauh lagi, karena diharapkan kapabilitas APIP Inspektorat harus mencapai level 3, artinya sudah bisa mendeteksi adanya korupsi, bisa memberikan peringatan dini, memberikan nilai tambah, ini belum banyak karena sebagian besar masih di level 1, artinya masih biasa-biasa saja. Sudah melaksanakan pengawasan, namun belum optimal  tindak lanjutnya".

Aparat pengawas Internal sudah berubah, kalau dulu dengan istilah watchdog,  sekarang lebih banyak ke peningkatan kapasitas, memberikan nilai tambah pada mitra kerja (obyek audit), dan sudah bergeser kepada konsultatif.

Kaper menegaskan, Diklat ini untuk melatih Aparat APIP dalam menyusun Laporan Keuangan, sehingga diharapkan dapat berguna pada saat melakukan reviu laporan keuangan APIP Inspektorat. Untuk itu diberikan pemahaman lewat Diklat ini bagaimana mereviu dan menyusun laporan keuangan. Reviu sifatnya dari belakang ke depan, sedangkan menyusunan laporan keuangan dari depan ke belakang.

Fasilitator diklat seluruhnya berasal dari Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan,  dengan materi diklat meliputi Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi SKPKD selaku SKPD, Akuntansi PPKD, Laporan Keuangan SKPD, Laporan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pada akhir pidatonya Kaper mengharapkan pendidikan dan pelatihan ini bermanfaat bagi aparat APIP Inspektorat dalam mereviu dan membantu menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  berbasis akrual.

humas bpkp sulsel /tony