Sinergi Kawal Keuangan Desa

Jakarta – (18/5/2017)Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama APIP lainnya kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2017 dengan mengambil tempat di aula Gandhi gedung BPKP Pusat Jakarta. Rakor diselenggarakan dengan mengambil tema “Penguatan Pengendalian Intern dan Sinergi APIP untuk Akuntabilitas Desa yang Lebih Baik”. 

Kepala BPKP Ardan Adiperdana memberikan apresiasinya kepada seluruh peserta Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2017yang terdiri dari  pimpinan APIP sebanyak 350 orang dan perwakilan dari desa terpilih sebanyak 30 orang serta beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai tamu undangan.

Lebih lanjut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Asman Abnur menyatakan pengawalan pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang tidak ringan mengingat  besaran dana yang terus meningkat setiap tahunnya. Pihaknya menegaskan perlunya akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja desa, agar dapat mengukur outcome-nya tidak sekedar dananya terserap tetapi manfaatnya tidak ada. “Peran APIP harus diperkuat untuk memastikan jumlahnya tepat sasaran dan tepat jumlah, perencanaan dana desa memberi manfaat kepada masyarakat, penggunaan dana desa yang sesuai perencanaan, pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan bebas penyelewengan,“ungkap Asman.

Menghadapi berbagai kendala yang masih ada, Menteri PAN dan RB menekankan beberapa hal diantaranya, peningkatan integritas dari kepala daerah dan aparat desa, pembangunan sistem keuangan desa yang mudah dimengerti, mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran desa dengan pemerintah daerah maupun pendampingan dana desa. Asman menegaskan pentingnya penguatan APIP Kab/Kota/Provinsi sebagai fungsi pengawasan penggunaan dana desa agar bisa menjadi early warning system.

Selanjutnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyatakan, “Banyak pihak yang skeptis ketika dana desa diluncurkan, apakah masyarakat desa mampu mengelola dana desa mengingat keterbatasan perangkat desa. Namun jika tidak dimulai, mereka tidak akan mampu”. Fakta kemudian membuktikan bahwa desa mampu, “Dari penyaluran dana desa sejak tahun 2015 menunjukkan telah memberikan  efek economy growth di desa khususnya di luar jawa mencapai dua digit bahkan ada yang mencapai 50%, walaupun pertumbuhan tersebut tinggi, namun karena based-nya sangat rendah, maka masih tergolong daerah tertinggal namun setidaknya sudah ada harapan. Pembangunan desa yang terpenting adalah meng-create hope kepada masyarakat desa,  dana desa memberikan harapan bahwa negara bisa turun dan masyarakat desa dapat meningkat kesejahteraannya,” ungkap Eko.

Selanjutnya Eko menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sejak tahun 2016 telah berjalan lebih baik karena dibantu banyak pihak. Khususnya upaya BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam membangun aplikasi pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaporannya lebih mudah. Demikian juga lembaga-lembaga donor juga banyak membantu sehingga meningkatkan jumlah dana desa yang disalurkan. Hasil pembangunan desa juga menunjukkan hasil yang membanggakan khususnya di bidang infrastruktur baik jalan, jembatan, pasar, pencegah longsor maupun pembuatan embung dsb.

Alexander Marwata selaku pimpinan KPK menegaskan bahwa tingginya penyaluran dana desa yang akan terus meningkat dan banyaknya sorotan publik terkait potensi penyelewengan, harus disikapi berbagai pihak secara proaktif dengan melakukan terobosan-terobosan. Dari beberapa pengalaman, proses pidana terhadap oknum kepala desa yang melakukan penyelewengan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak efektif, karena dinilai biayanya tidak sebanding dengan nilai penyimpangannya. Alex menyatakan, “KPK menilai jika pelakunya bisa ditindak tanpa proses pemidanaan, misalnya dengan pemeriksaan APIP dengan supervisi APH setempat, maka akan lebih efektif dan efisien”. KPK menegaskan komitmennya dari sisi pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyatakan pihaknya bersama Kementerian Desa dan Kemendagri terus berkoordinasi terkait upaya perbaikan kebijakan penggunaan Dana Desa ke depan. Pihaknya menegaskan, “Peran APIP di daerah adalah untuk memberikan suatu keyakinan,  reasonable assurance, apakah Dana Desa plus dana lain di desa betul-betul optimal pemanfaatannya. Tidak hanya compliance, tapi juga bagaimana optimalisasi penggunaannya”. Mardiasmo juga menyatakan bahwa APIP harus berada dalam strategi organisasi, “Di satu sisi dia harus di dalam organisasi, sisi lain dia harus relatif keep away supaya tetap independen dan objektif. Dan ke depannya, APIP ini sudah mulai bergeser valuenya, dari protection ke enhancement”.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih mewakili Menteri Dalam Negeri menyatakan di tengah berbagai masalah yang ada dalam pengelolaan dana desa, pihaknya menyusun beberapa strategi sebagai desain pengawasan dana desa yaitu, membangun komitmen kepala daerah dan kepala desa secara akuntabel, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan peran pengawasan APIP Daerah, peningkatan peran pendampingan oleh aparat pemda terhadap aparat desa, meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap Aparat Pemda dan Desa dan terakhir optimalisasi pengawasan dana desa.

(Tim Humas Pusat-Dian, Karneji, Gilang,Idiya,Tine, Edi /End) NS