Sosialisasi Reviu Penyerapan Anggaran, PBJ, dan Ketaatan P3DN oleh APIP K/L/D

Jakarta  Jumat (07/04) – Deputi Polhukam dan PMK bersama dengan Pusinfowas BPKP  menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Reviu penyerapan anggaran (PA) dan Pelaksanaan Pengadaan  Barang dan Jasa (PBJ) serta Kepatuhan atas Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Triwulan 1 tahun Anggaran 2017 di Aula Gandhi BPKP  Pramuka No.33 Jakarta kemarin. Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur  dan staf dari Kementerian dan Lembaga, TNI, Polri dan wakil dari beberapa Pemda. Salah satu tujuan dari Reviu ini adalah meningkatkan peran APIP dalam pengawalan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan PBJ dan kepatuhan atas P3DN serta kemampuan memberikan solusi terhadap debottlenecking.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Pusinfowas, Iwan Taufik mengapresiasi APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda yang telah bersama-sama berpartisipasi dalam proses penyusunan   reviu terhadap penyerapan anggaran maupun PBJ selama triwulan 1,2,3 dan 4  tahun 2016 yang sudah disampaikan kepada Presiden.  Untuk laporan  triwulan 1 tahun 2017 ini sekitar akhir April sudah ada hasil yang bisa disampaikan kepada Presiden. Secara garis besar Iwan Taufik menyampaikan latar belakang diadakan sosialisasi ini yaitu capaian yang masih kurang dari target sejak  tahun 2015, baik dalam hal penyerapan anggaran maupun dalam kegiatan Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam rangka mengatasi hal tersebut, diharapkan di tahun 2016 dilakukan percepatan penyerapan anggaran sejak awal tahun dan diimplementasikannya kebijakan tender Pra DIPA/DPA. Potret hasil reviu oleh APIP di lingkungan K/L/D di tahun 2016 menunjukkan realisasi anggaran dan pelaksanaan PBJ tidak mencapai target serta pelaksanaan kegiatan tender Pra DIPA/DPA masih rendah.

Lebih jauh Iwan Taufik mengutarakan permasalahan terkait penyerapan anggaran dari sisi Kementerian/Lembaga adalah adanya revisi anggaran, self-blocking anggaran dan keterlambatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, permasalahan dari sisi Pemda yaitu adanya revisi anggaran karena menurunnya asumsi pendapatan sehingga dokumen SPP/SPM terlambat disusun, adanya keterlambatan Juklak dan alokasi DAK serta self-blocking DAK Fisik, dan keterlambatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terkait kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, permasalahan yang terjadi di lapangan yaitu adanya kegiatan pengadaan yang belum proses lelang karena gagal lelang, adanya pemotongan anggaran, dan status lahan yang belum dibebaskan. Selain itu juga ada kegiatan di mana realisasi fisik belum 100% karena pemutusan kontrak akibat dari penyedia barang/jasa yang wanprestasi, izin impor yang belum tuntas, pemotongan dana transfer, dan keterlambatan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Simpulan permasalahan tersebut telah disampaikan oleh Kepala BPKP kepada Presiden.

Selanjutnya, Iwan Taufik berharap melalui sosialisasi ini maka kegiatan reviu penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara optimal dalam menumbuhkembangkan peran APIP untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Industri dan Distribusi Deputi Perekonomian, Roely Kadir  mengemukakan adanya penambahan cakupan reviu ketaatan atas Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Permasalahan P3DN dicantumkan dalam kegiatan reviu penyerapan anggaran dan PBJ ini karena terkait dengan harapan Presiden bahwa penggunaan local content dapat semakin besar sehingga dapat semakin menggerakkan  perekonomian  di dalam negeri.

Roely kadir melanjutkan pada umumnya pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini masih belum berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari belum adanya penyampaian pelaporan pengadaan terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada sebagian besar K/L/D.

Lebih jauh, Roely Kadir menyampaikan empat unsur penting di dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), antara lain komitmen, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Di dalam komitmen ini yang paling penting adalah adanya satgas yang mengurus P3DN di dalam Pemda atau K/L tersebut dan ada peraturan internal di K/L dan Pemda tersebut yang mengatur mengenai pelaksanaan P3DN. Kemudian dalam perencanaan, local content terkait P3DN yang akan menjadi bagian dari pengadaan  barang dan jasa ini harus ada di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam pelaksanaannya, persyaratan pelelangan dan evaluasi dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus memperhatikan P3DN. Terakhir, kegiatan perencanaan dan pelaksanaan terkait P3DN tersebut harus dilaporkan.

Selanjutnya, pemaparan oleh Arifin Hasibuan di sesi substantif dan Agus Yuliant di sisi aplikasi dan dilanjutkan tanya jawab.

 (Humas BPKP Pusat/eji/tine/end)