DPR RI Himpun Informasi Penerapan SAP Berbasis Akrual di BPKP DIY

Dalam rangka pengumpulan data dan informasi ke daerah terkait penerapan SAP berbasis akural pada LKPD tahun 2015 serta persiapan basis akrual untuk tahun anggaran 2016 di DIY, Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan ke Perwakilan BPKP DIY. Rombongan dari Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI sebanyak 12 orang diterima oleh Koordinator Pengawas JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP DIY, Fauqi Achmad Kharir pada Jumat (10/3) di Ruang Kelas Barat lantai 3 Kantor Perwakilan BPKP DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Fauqi menguraikan pelaksanaan dan kendala yang dihadapi dalam melakukan pendampingan baik berupa review maupun bimbingan teknis terhadap penerapan SAP berbasis akrual pada LKPD di DIY. Fauqi juga menjelaskan terkait pertanyaan yang diajukan anggota DPR mengenai upaya pembinaan Perwakilan BPKP DIY terhadap pemerintah DIY dalam penerapan SAP berbasis akrual, ketersediaan tim asistensi terkait pelaksanaan penyusunan LKPD berbasis akrual termasuk mekanisme asistensinya, hasil review LKPD tahun anggaran  2015 dan 2016 beserta indak lanjutnya.

Dijelaskan bahwa selain SIMDA, Perwakilan BPKP DIY juga mendampingi pembangunan infrastruktur pendukungnya seperti  peraturan bupati, sistem keuangan daerah, kebijakan akuntansi. Perwakilan BPKP DIY melakukan asistensi/pendampingan penggunaan SIMDA pada saat penyusunan LKPD berupa reviu akhir, terutama ketika pemerintah daerah mengalami permasalahan aplikasi. Kendala yang dirasa adalah terkait SDM, operator terbatas, sering mutasi dan masih lambatnya transfer of knowledge.

Adapun salah satu solusi yang dilakukan adalah melalui STAR project untuk peningkatan kompetensi pegawai pemda. Selain permasalahan tersebut, permasalahan entry saldo awal terkadang masih terdapat kesalahan, karena terbatasnya pemahaman akuntansi. Dijelaskan pula bahwa Perwakilan BPKP DIY juga melakukan quality assurance sebelum laporan ditandatangani inspektur.

Pada kesempatan itu dibahas pula terkait beberapa peraturan mengenai keuangan. Dari pembahasan  dikemukakan perlu adanya sinkronisasi peraturan yang terbit mengenai keuangan dengan peraturan sebelumnya, sehingga pemerintah daerah lebih jelas dalam melakukan pengelolaan keuangan.

Mengakhiri diskusi dan tanya jawab seputar penerapan SAP berbasis akural, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI, Helmizar akan melakukan pengkajian kembali terhadap aturan-aturan mengenai keuangan dan akan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP DIY untuk mendapatkan data-data dukung yang diperlukan. 

(Humas BPKP DIY/ros/end)