BPKP Kalbar Tingkatkan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan

Pontianak – (6/3) Pusdiklat Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung menyelenggarakan Diklat pengelolaan dan pelaporan keuangan berbasis akrual yang diikuti oleh perserta dari Kabupaten dilingkup Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Sambas, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Landak, Ketapang, Sintang dan Bengkayang yang berjumlah total 30 peserta. Diklat diselenggarakan di Ballroom Hotel Mercure, Pontianak, mulai tanggal 6 s.d. 11 Maret 2017.

Tujuan diselenggarakannya diklat tersebut adalah dalam rangka penguatan SDM aparatur di kabupaten-kabupaten. Narasumber dalam diklat tersebut berasal dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap selaku keynote speech mengemukakan pentingnya memahami akuntansi terlebih dengan diterapkannya akuntansi berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang Pemerintah Daerah mulai menerapkannya pada tahun 2015.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara akuntansi basis CTA dengan basis akrual yang sekarang digunakan, untuk itu kepada peserta diklat diharapkan mampu menguasai akuntansi dan ketika selesai diklat mampu mengaplikasikannya.

Dijelaskan pula bahwa kegiatan pengelolaan keuangan sudah semakin kompleks, terutama dalam proses penatausahaan sampai ke pelaporan, dengan sistem akrual proses penyusunan keuangan dirasa sudah tidak dapat dilakukan secara manual, oleh sebab itu diperlukan suatu sistem aplikasi yang dapat membantu pengelola keuangan, agar pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan secara akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menegaskan komitmen BPKP Kalimantan Barat untuk membantu Pemerintah Daerah terutama bagi daerah dengan opini BPK yang belum WTP.

(Humas BPKP Kalbar/end)