Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Mahasiswa STAR BPKP UNAND

Padang – (25/2) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Herman Hermawan mewakili Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam dan PMK selaku Penanggung jawab STAR BPKP, menghadiri acara pelepasan enam puluh empat Wisudawan/Wisudawati Mahasiswa STAR BPKP S1 Batch II dan S2 Batch IV Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang, Sabtu (25/2).

Jumlah Wisudawan/Wisudawati tersebut meliputi  34 orang menempuh jenjang Strata 1 (S1) dan 30 orang jenjang Strata II (S2). Untuk program S1 Wisudawan/Wisudawati terdiri dari 31 orang berasal dari Pegawai BPKP sedangkan sisa nya berasal dari Pegawai Pemerintah Daerah. Untuk program S2 Wisudawan/Wisudawati terdiri dari 5 orang berasal dari Pegawai Kementerian/Lembaga sedangkan 25 orang berasal dari Pegawai Pemerintah Daerah. Untuk rata-rata IPK, Mahasiswa S1 Batch II mengalami kenaikan dibandingkan dengan Batch sebelumnya.

Acara pelepasan juga dihadiri oleh Dekan dan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas Andalas serta Kepala Program dan Sekretaris Program S2 Akuntansi Universitas Andalas dan para wisudawan/wisudawati.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Herman Hermawan mewakili Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam dan PMK selaku Penanggung jawab STAR BPKP, menyampaikan ucapan Selamat kepada para Wisudawan/Wisudawati yang telah menyelesaikan tugas belajarnya dengan tepat waktu. Selain itu Kaper juga menyampaikan apresiasinya kepada Instansi diluar BPKP yang telah ikut berpartisipasi pada program STAR-BPKP.

Herman Hermawan juga menyampaikan arahan dari Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam dan PMK Binsar H Simanjuntak selaku Penanggung jawab STAR BPKP,  yang mengapresiasi kerjasama dalam mendukung kelancaran program. Sesuai dengan tujuan program untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, khususnya bagi peningkatan kempetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pengelola Keuangan Negara (PKN), pihaknya berharap masing-masing Instansi dapat menempatkan kembali pegawai yang telah lulus, sesuai dengan peningkatan kompetensi yang diperoleh dari Program STAR-BPKP, dan memberikan konfirmasi terkait penempatan lulusan alumni STAR tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah pegawai yang lulus tersebut diwisuda oleh Perguruan Tinggi.

(Humas BPKP Sumbar – Shof/end)