Itjen Kemenag dan BPKP Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Agama

Jakarta – (8/2) Masih terdapat sekitar 39.386 Guru Agama Non PNS yang tunjangan profesi gurunya belum diverifikasi dan belum dibayarkan. “Komisi VIII DPR RI mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan verifkasi data imspassing guru bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama paling lambat selesai Juni 2017”

Hal ini disampaikan oleh Abdul Malik Harahman, Wakil Ketua Komisi VIII  yang merupakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa saat memimpin rapat dengar pendapat di gedung DPR Nusantara II pada Rabu, 8 Februari 2017. Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, dan Panja Sertifikasi Guru dan Inpassing Komisi 8 DPR-RI. Rapat dengar pendapat ini beragendakan “Verfikasi Data Impassing Guru Bukan PNS di Lingkungan Kementerian Agama”.     

BPKP dan Inspektorat Kementerian Agama siap  menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan melakukan verifikasi data imspassing guru bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan menerjunkan 60 tim untuk menyelesaikan verifikasi tersebut. “Secara personil BPKP siap membantu verifikasi ini”, tegas Ardan Adiperdana yang mendukung kegiatan ini agar tunggakan tunjangan profesi guru bisa segera diselesaikan.

Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam menjelaskan bahwa faktor utama  tunggakan tunjangan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Guru akan menerima tunjangan profesi guru  satu tahun setelah menerima Nomor Register Guru (NRG). Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama mengusulkan kepada Panja DPR-RI agar merevisi Peraturan Pemerintah ini, sehingga tunjangan profesi guru dapat dibayarkan setelah guru bersangkutan lulus sertifikasi pada Januari tahun berikutnya.

(Humas BPKP Pusat/Santi/Edi/Tri)NS