BPKP Lakukan Penilaian Maturitas SPIP Di Kemenpora

Jakarta - (22/11) Telah dilakukan acara Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kemenpora di Gedung Kemenpora, Jakarta oleh Tim penilai maturitas SPIP BPKP. Pada kesempatan itu , Plt.Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yuni Poerwanti mengemukakan,  “Proses penilaian maturitas SPIP di Kemenpora yang dilakukan BPKP sangat diperlukan untuk menentukan base line, nilai maturitas SPIP di Kemenpora. Dari nilai base line tersebut, akan diketahui area-area yang masih harus diperbaiki atas penerapan SPIP di Kemenpora, yang nantinya akan menghasilkan rencana tindak pengendalian (RTP) penerapan SPIP di masa yang akan datang".

Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Binsar H. Simanjuntak didampingi Tim penilai maturitas SPIP dari Kedeputian Polhukam PMK BPKP, adapun Plt. Sekretaris Kemenpora Yuni Poerwanti didampingi pejabat eselon I dan eselon II Kemenpora.

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Binsar H. Simanjuntak mengawali sambutan dengan memaparkan mengenai unsur-unsur SPIP yang terdiri dari 5 (lima) unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Dijelaskan bahwa unsur Pertama dari SPIP adalah lingkungan pengendalian, yaitu kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektifitas pengendalian intern. "Pemimpin Instansi Pemerintah, atau kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif," jelas Binsar.

Kedua,  penilaian risiko, adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan terjadinya sesuatu yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Berikutnya adalah analisis resiko, yang dilaksanakan untuk menentukan dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah, dan pemimpin harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat resiko yang dapat diterima.  

Ketiga, kegiatan pengendalian, pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah. Keempat, informasi dan komunikasi, instansi pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat diandalkan, baik informasi keuangan maupun non-keuangan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal dan internal.

Selanjutnya kelima, pemantauan pengendalian intern yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan penyelesaian audit. Pemantauan berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, suvervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Pelaksanaan pemantauan berkelanjutan, memerlukan kerjasama antara pemimpin instansi pemerintah dan semua pegawai, yang mesti terintegrasi, sehingga tujuan tercapai.

Tim penilai maturitas SPIP kemudian mengajukan beberapa pertanyaan dan wawancara kepada pejabat Kemenpora terkait dengan penilaian maturitas SPIP diKemenpora.

(Humas Pusat BPKP/reza/tine/end)