Mencegah dan Memberantas Pungli

Jakarta, Kepala BPKP Ardan Adiperdana didampingi Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia hadir dalam acara konferensi pers terkait Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah,  di Gedung Serbaguna Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (18/10).

 Dihadapan para pemburu berita, Ardan menyampaikan terkait dengan pemberantasan pungli, BPKP telah melakukan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. “Satu hal yang menjadi titik tolak kami di BPKP adalah bagaimana memastikan bahwa momentum untuk pemberantasan korupsi ini bisa berjalan secara konsisten, terus menerus melalui sinergi dan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah,” ungkapnya.

Ardan menambahkan sebagaimana dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 ada dua hal yang bisa menjadi pilar untuk mencegah dan memberantas pungutan liar. Yang pertama adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan yang kedua adalah Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). SPIP bisa digunakan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi pada setiap proses sejak perencanaaan sampai pada pasca pelayanan. Adapun APIP memastikan bahwa sistem-sistem yang ada didalam lini pelayanan ditaati.  

“Oleh karena itu kami berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh APIP untuk memastikan hal ini diterapkan, sehingga terjaga momentum untuk secara konsisten mencegah dan memberantas pungli,” pungkas Ardan.

Pada acara yang sama Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda, melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya.

Demikian juga Menteri PANRB mengajak rekan rekan media untuk berpartisipasi dalam gerakan nasional  pemberantas pungli, agar kedepan pemerintahan menjadi lebih baik dan maju.

(Humas BPKP Pusat/NIT/adi/end)