APIP Harus Menjadi Agen Pembaharuan

Strategi inti dan strategi fokus harus dipayungi oleh mahkota APIP, yaitu harus sesuai dengan kode etik atau aturan perilakunya, dan juga standar auditnya berupa ukuran atau kriteria minimal dalam melakukan pengawasan, standar audit meliputi  prinsip-prinsip umum, bahwa APIP harus independen dan objektif.

Mengingat peran APIP yang begitu penting dan semakin strategis, serta bergerak sesuai dengan kebutuhan zaman, maka dipandang perlu menyelenggarakan Diklat Penjenjangan Auditor Muda bagi APIP yang berasal dari 15 Inspektorat yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibiayai oleh Star Project BPKP. Diklat dilaksanakan di Hotel Naripan dan berlangsung tanggal 12 s.d. 27 Oktober 2016.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Deni Suardini berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi diklat tersebut. Dalam sambutannya Deni menyampaikan, dengan mendasarkan pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa peran APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan yang diadukan oleh masyarakat.

Deni menambahkan, “Dengan adanya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  APIP berperan dalam melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Sipil Negara, dan banyak regulasi-regulasi yang terus memperkuat peran APIP,” jelas Deni.

Deni berharap APIP harus menjadi agen pembaharuan, dengan  memberikan nilai tambah berupa rekomendasi -rekomendasi perbaikan dalam setiap penyelengaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam semua siklus manajemen tersebut peran APIP harus hadir memberikan solusi perbaikan melalui kegiatan pengawasan, baik berupa audit, reviu, evaluasi, monitoring, maupun kegiatan pengawasan lainnya.

Masih dalam sambutan yang disampaikan Kepala Perwakilan yang meraih predikat “sangat memuaskan” dalam mengikuti diklat PIM I ini, bahwa peran strategis pengawasan diperlukan dua strategi yang handal, yaitu strategi inti, yang mengarahkan pengawasan internal yang dilakukan APIP itu harus berorientasi pada kesejahteran masyarakat.

Adapun strategi kedua yaitu strategi fokus, yaitu memfokuskan pada memberikan keyakinan yang memadai, ketaatan,  efesien, efektifitas, pencapaian tujuan dalam penyelengaraan pemerintahan pembangunan dan pelayaan publik atau lebih pada peran assurance.

Fokus berikutnya yaitu meningkatkan peringatan dini “warning system” dan peningkatan efektifitas manajemen risiko, dalam setiap penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan publik, serta fokus terakhir mampu memberikan masukan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola dalam penyelanggaraan pemerintah.

(Humas BPKP Jabar/end)