BPKP Kalsel Kawal Pengelolaan Keuangan Pemkab Tapin

Wakil Bupati Tapin Sufian Noor membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Pendopo Pemerintah Kabupaten Tapin, Rantau, Selasa (27/9). Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan terkait dengan usaha peningkatan produk unggulan desa yang memerlukan infrastruktur yang dibiayai dengan dana desa. Kepala BPKP Kalsel Muhammad Masykur turut hadir dan memberikan pengarahan dalam rakor tersebut .

Selain Wakil Bupati Tapin dan Kepala BPKP Provinsi Kalsel, turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala BPMPD, Kepala DPPKAD, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dengan peserta terdiri dari Camat, Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Bendahara Desa se-Kabupaten Tapin. Rakor dimaksudkan untuk melakukan evaluasi dan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan dana desa.

Wakil Bupati Tapin Sufian Noor dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar BPKP terus memberikan bimbingan dan pendampingan di Kabupaten Tapin terkait pengelolaan keuangan daerah maupun pengelolaan keuangan desa, dan agar BPKP senantiasa melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kabupaten Tapin, termasuk BUMD dan BLUD. 

Terkait dengan dana desa, disampaikan pula bahwa  saat ini alokasi dana desa sudah mencapai Rp 1,2 milyar hingga Rp1,5 milyar per desa. Penggunaan dana desa pada umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa, sehingga masing-masing desa dapat meningkatkan  produksi unggulannya Mengingat besarnya alokasi dana desa,  BPK RI merekomendasikan agar laporan keuangan desa  dilaporkan sebagai bagian yang  tidak terpisahkan dari LKPD Kabupaten Tapin. Demi mendukung hal tersebut perlu peningkatan pengelolaan dana desa.

Kepala BPKP Provinsi Kalsel Muhammad Masykur, dalam sambutannya mengutip alinea pada pembukaan UU 1945 bahwa tujuan bernegara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana syair lagu Indonesia Raya, yang harus dibangun tidak hanya badan namun juga jiwanya (orang dan tatakelola). “UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, memberikan keleluasaan desa untuk membangun dirinya. Kebijakan pembangunan dari desa/pinggiran merupakan kebijakan pembangunan yang tepat dan harus didukung, karena masyarakat sebagian besar ada di desa,” jelas Masykur.

Ditegaskan pula oleh Muhammad Masykur bahwa untuk kepentingan keberhasilan pengelolaan dana desa, atas Rekomendasi dari KPK, Kementerian Desa, PDT dan Transmingrasi,  Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah membangun sistem keuangan desa (SISKEUDES), untuk memudahkan pengelolaan dana desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa, BPKP juga telah mengembangkan sistem akuntansi khusus BUM Desa.

Dalam kesempatan Rakor tersebut juga disampaikan penghargaan kepada para pemenang Lomba Bulan Bakti (gotong royong) dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten. Penghargaan langsung disampaikan  oleh Wakil Bupati didampingi oleh Kepala BPMPD, Kepala DPPKAD dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

(Humas BPKP Kalsel/Masykur/Edy S/Sukis/Sary/As/end)