Perubahan Paradigma Dalam Rangka Peningkatan Kapabilitas APIP

Peningkatan kapabilitas APIP menuju level 3 dengan perubahan paradigma menjadi tema  diskusi  antara Perwakilan BPKP Provinsi DIY dengan Inspektorat Kabupaten Sleman. Kegiatan dilaksanakan Jumat (22/7) di aula Inspektorat Kabupaten Sleman. Dalam diskusi intensif tersebut, Perwakilan BPKP DIY diwakili oleh bidang P3A di bawah pimpinan Sidik Wardaya (auditor madya), sementara pihak Inspektorat Sleman diikuti oleh Inspektur, manajemen sampai dengan para auditor.

 

Pertemuan ini untuk memberikan “rapor” BPKP terhadap hasil evaluasi peningkatan kapabilitas APIP tahun 2016 pada Inspektorat Kabupaten Sleman, dimana nilai kapabilitas APIP masih pada Level 2 dengan catatan perbaikan.

Selain itu sekaligus digunakan sebagai ajang diskusi untuk mencari penyebab, serta solusi guna lebih meningkatkan lagi nilai kapabilitas menjadi level 2 penuh di tahun 2017, serta level 3 penuh di tahun 2019 sesuai RPJM nasional kita.

Permasalahan utama dan bersifat strategis yang timbul pada Inspektorat Sleman sebagai upaya peningkatan nilai kapabilitas APIP adalah kesulitan untuk meningkatkan nilai beberapa elemen pada tools Internal Auditor Capability Model (IACM), khususnya elemen peran dan layanan, serta elemen praktik profesional yang merupakan ranah auditor dan sebagian manajemen APIP.

Dijelaskan pula bahwa masalah yang timbul adalah adanya fenomena pendekatan yang lebih mengutamakan kuantitas dalam membuat perencanaan makro pengawasan berupa program kerja pengawasan tahunan (PKPT), daripada kualitas pengawasan itu sendiri, yang secara tidak langsung merupakan arahan manajemen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pengawasan dengan sedikit mengabaikan kapasitas sumber daya yang dimiliki inspektorat, baik dari sisi jumlah SDM, waktu, dan teknik audit yang masih berada di bawah standar.

Hal tersebut yang harus segera diselesaikan oleh jajaran manajemen Inspektorat dan jajaran manajemen Pemda Sleman.  

Permasalahan berikutnya terkait fokus pengawasan dalam audit regular (Permendagri No 2 Tahun 2008) terhadap suatu SKPD. Audit regular selama ini dilakukan secara parsial terhadap 4 fokus pengawasan (pelaksanaan tugas dan fungsi, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan sarana dan prasarana), tanpa menghasilkan kesimpulan yang terintegrasi dan saling terkait terhadap efektivitas tugas pokok dan fungsi SKPD yang diaudit.

Terhadap kedua permasalahan tersebut diharapkan segera dilakukan perubahan dalam paradigma penyusunan perencanaan makro organisasi APIP berupa penyusunan PKPT yang berbasis pada prioritas manajemen dan manajemen risiko, serta sesuai Permendagri No 23 Tahun 2007 tentang  Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Adapun teknis pelaksanaan pengawasannya juga harus berubah agar lebih fokus, sesuai standar audit, dan kesimpulan yang terintegrasi, sehingga efisiensi penggunaan sumber daya APIP dan kualitas pengawasan dapat lebih ditingkatkan dan dapat memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah yang tercermin pada tercapainya visi dan misi Kepala Daerah.

Dengan semakin baiknya sisi perencanaan makro  dan teknis  pengawasan maka pencapaian level 2 penuh pada tahun 2017 dan level 3 pada tahun 2019 pada kapabilitas APIP bukanlah suatu impian semata.

(Humas BPKP DIY/ary/end)