Dana Tambahan Bencana Diambil dari Penyisiran APBN 2006
Pemerintah yakin bisa memenuhi kebutuhan dana bencana tambahan sebesar Rp 1,7 triliun. Rabu lalu, Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui tambahan dana tanggap darurat sebesar Rp 1,7 triliun dari Rp 2,7 triliun yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2006.