BPKP Kawal Akuntabilitas di Kementerian Ristek dan Dikti

“Dengan  penandatanganan  ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan  BPKP, khususnya dalam rangka untuk meningkatkan ataupun mengawal  pengelolaan akuntabilitas keuangan dan pembangunan,” demikian harapan Kepala BPKP Ardan Adiperdana saat memberikan sambutan dalam penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara  Kementerian Ristek dan Dikti dengan BPKP di ruang MoU BPKP Pusat, Jakarta (15/06).

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Riset dan Dikti) dengan  BPKP tersebut bertujuan untuk melaksanakan kerja sama  Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Riset dan Dikti Mohammad Nasir, Inspektur Jenderal Kementerian Riset dan Dikti Jamal Wiwoho, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Dikti Ainun Naim beserta jajaran. Sementara dari BPKP, hadir Kepala BPKP Ardan Adiperdana, para Deputi, para Direktur, para Kepala Pusat, Kepala Perwakilan Provinsi Banten, dan Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi  dengan BPKP Nomor 9/M/NK/2016 dan Nomor  MoU-5/K/B2/2016 tentang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi  1) Pendampingan dalam hal pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pengawasan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 2) Kerja sama dalam pelaksanaan pengawasan intern; 3) Peningkatan kompetensi dan kapabilitas Sumber Daya Manusia di Bidang Pengawasan, dan 4) Kegiatan lainnya yang disepakati.

Pada kesempatan itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa akuntabilitas keuangan dan pembangunan menjadi   salah   satu   domain   BPKP. “Kami berharap dengan peningkatan akuntabilitas akan menjadi pondasi  atau dasar yang kuat bagi kementerian dan lembaga untuk melaksanakan program-program pembangunan,” harap Ardan.

Menurut Ardan, terdapat dua hal yang menjadi landasan menuju good government, yaitu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern  Pemerintah (APIP).  Dalam  kesempatan tersebut, Ardan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BPKP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 mengenai Tugas Pokok dan Fungsi,  dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014, serta terakhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan Proyek Strategis Nasional.

“Dengan MoU ini, semoga kami benar-benar dapat mengawal pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Kemenristek dan Dikti untuk turut serta berkontribusi membangun bangsa, yang dipelopori dengan inisiatif inovasi dari Kemenristek dan Dikti,” pungkas Ardan.

Mohammad Nasir, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan MoU ini akan terjadi peningkatan kualitas laporan yang ada di Kemenristek dan Dikti. “Saya mengharapkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik, yang meliputi transparansi, jujur, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Empat komponen tersebut harus dilakukan untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Mohammad Nasir.

Menurut Mohammad Nasir, Kementerian Ristek dan Dikti sebelumnya mengalami kendala untuk mengawasi sistem penganggaran Perguruan Tinggi di Indonesia secara langsung. “Namun untuk saat ini sudah ada Sistem Monitoring dan Evaluasi (SiMonev), yang secara  real time  dapat mengawasi keuangan Perguruan Tinggi se Indonesia. Untuk meyakinkan kebenaran angka-angka tersebut, kami perlu mengadakan kerja sama dengan BPKP,” jelasnya. Mohammad Nasir juga berharap, dengan kerja sama ini akan menjadikan laporan-laporan di Kementerian Ristek dan Dikti menjadi akuntabel.

(Humas BPKP Pusat/Tan/Adi/hani/ranti/engkar/end)