Gaji ke 13 untuk Ketua dan Anggota DPRD Belum Diatur

Pemberian Gaji ke 13 untuk Ketua dan Anggota DPRD Belum Diatur. Hal tersebut merupakan simpulan yang disepakati saat dilakukan rapat konsultasi antara Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,H. Supiansyah, dengan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Sumitro di ruang rapat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Jenderal A. Yani Km 32,5 Banjarbaru (13/06).

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Rooswandi Saleem, Sekretaris  dan Bendahara DPRD  Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Sumitro yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Saryanto dan beberapa Pejabat Fungsional Auditor pada Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu menanyakan tentang Pembayaran Gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbupada Tahun 2016. Terkait dengan hal tersebut, dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan Pensiun/Tunjangan dalam pasal 1 menyatakan bahwa Ketua dan Anggota DPRD belum termasuk dalam kelompok yang dapat menerima Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Tahun 2015. Kedua peraturan tersebut hanya untuk pelaksanaan pemberian/pembayaran Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2016 belum ada/ belum diterbitkan.  Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Sumitro menyarankan sebaiknya menunggu peraturan lebih dahulu bila akan dibayarkan Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas khususnya bagi Ketua dan anggota DPRD, karena Ketua dan Anggota DPRD pada Tahun 2015 juga belum termasuk kelompok yang dapat menerima Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas.

Sumitro juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 3 Perpres 192 Tahun 2014, salah satunya BPKP mempunyai peran pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah. “Pelaksanaan anggaran merupakan suatu hal yang harus hati-hati terutama terhadap ketaatan kepada peraturan, karena bisa berakibat kerugian keuangan negara karena kesalahan kebijakan yang diambil,” tegas Sumitro.

 (Humas BPKP Kalsel : Pakde/EkoS/As/endang)