PPDPP Sukseskan Program Sejuta Rumah

Program satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah merupakan salah satu cara untuk mengurangi maraknya permukiman kumuh, khususnya yang ada di perkotaan. Menurut Jusuf Kalla ada tiga aspek penting yang menjadi inti permasalahan perumahan.  Pertama, perumahan merupakan salah satu indikator dari kesejahteraan rakyat. Kedua, perumahan merupakan ceriminan rasa keadilan. Ketiga, perumahan merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi, karena sektor ini melibatkan banyak sekali industri terkait.

Selasa (24/5) bertempat di ruang Pendopo Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah diselenggarakan Forum Tematik Bakohumas terkait dengan peran  Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus ini mengambil tema “Peran PPDPP dalam Menyukseskan Program Sejuta Rumah”.

PPDPP merupakan Satker non eselon dibawah Kementerian PUPR dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang bertugas untuk menyalurkan dan mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat. Hadir sebagai pembicara Dirut PPDPP Budi Hartono dan Kadiv Subsidise PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Irwandi Gafar.

Tujuan diadakan forum ini adalah untuk mensosialisasikan tatacara memperoleh perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui PPDPP proses memperoleh perumahan bagi MBR semakin dipermudah. Persyaratan yang diajukan untuk memperoleh rumah pun begitu mudah. Selain itu cicilan dan bunga yang ditawarkan cukup rendah dan terjangkau. Melalui forum ini pula diharapkan program sejuta rumah ini dapat disebarluaskan pada instansi pemerintahan. Karena berdasarka data distribusi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola PPDPP tahun 2010-2016 yang diterima PNS hanya sebesar 12% dan TNI/POLRI sebesar 4%.

Syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan pembiayaan KPR bersubsidi sangatlah mudah, yaitu memiliki penghasilan maksimal 4 juta untuk rumah tapak dan 7 juta untuk rumah susun; belum memiliki rumah; belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan; dan memiliki NPWP dan SPT.

Sedangkan untuk penyalur KPR FLPP tahun 2016 telah bekerja sama dengan lebih dari 20 bank nasional dan daerah. Untuk mempermudah pengambilan rumah, PPDPP juga melakukan kerja sama dengan berbagai instansi dalam pengadaan rumah untuk pegawai. Instansi dapat memilih lokasi mana yang akan dilakukan pembangunan perumahan untuk instansinya, kemudian PPDPP menghadirkan developer untuk pengerjaannya, dan bank pelaksana untuk pembiayaannya. Sekarang rumah bukan hanya impian bagi masyarakat  berpenghasilan rendah. PPDPP mempermudah perolehan perumahan rakyat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi situs www.ppdpp.id.

(Humas BPKP Pusat /HB/Tien/TEM)