Penguatan Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial

Jakarta (19/5) - Bertempat di Ruang Rapat Utama lantai 3 Gedung Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Jl. Pramuka No.33 Jakarta, dilaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD dalam Rangka Efektivitas Penggunaan Keuangan Negara. 

Hadir dalam FGD tersebut, Bupati Kubu Raya – Kalimantan Barat H. Rusman Ali, Kepala Subdit Wilayah III Direktorat Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Binsar H. Simanjuntak, Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Iswan Elmi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Arman Sahri Harahap, dan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II BPKP, Ernadhi Sudarmanto.

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam, PMK Binsar H. Simanjuntak menyampaikan bahwa, “hibah dan bansos merupakan instrumen yang penuh risiko. Bentuk risiko terkait hibah dan bansos dapat berupa penyalurannya tidak tepat sasaran, atau bahkan fiktif. Apalagi risiko hibah dan bansos disalahgunakan untuk pemenangan kepala daerah apabila penyalurannya bersamaan dengan pelaksanaan pilkada,” jelas Binsar.

Senada dengan Binsar, Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia mengatakan, “hibah dan bansos memang berisiko tinggi, dan perlu ditangani oleh sistem yang baik, orang yang kompeten mengimplementasikan sistem tersebut karena keduanya tidak bisa dipisahkan,” jelas Dadang.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi mengatakan upaya preventif harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan upaya represif. “Dengan adanya sistem pengelolaan yang baik dari perencanaan hingga pertanggungjawaban akan memperingan tugas pendekatan represif.”

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap menyampaikan BPKP Provinsi Kalimantan Barat tengah mengembangkan aplikasi berbasis webste terkait pengelolaan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. “Pengguna aplikasi ini adalah masyarakat sebagai pemohon dan pemda sebagai verifikator dan penyedia dana. Aplikasi ini bertujuan untuk meminimalkan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penyaluran hibah dan bansos,” jelas Arman.

Pada kesempatan itu, Bupati Kubu Raya H. Rusman Ali menyampaikan dirinya menyambut baik aplikasi ini, karena dengan adanya sistem tata kelola pengelolaan hibah dan bansos yang baik akan menutup celah-celah korupsi yang ada. “Sistem ini pun akan meningkatkan tingkat transparansi dalam pengelolaan hibah dan bansos oleh pemda, masyarakat pun dapat turut serta mengawasi pelaksanaannya,” ungkapnya.

Humas BPKP Pusat/HJK/SAN/TEM)