Kepala BPKP: Mutasi dan Promosi Respon Kepada Pemerintah

Jakarta (17/5) - Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pengakuan pemerintah mengenai eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertambah.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana, dalam upacara pelantikan yang digelar pada Selasa (17/5) di Aula Gandhi BPKP Pusat, menyampaikan bahwa mutasi dan promosi yang dilaksanakan BPKP diharapkan dapat menyesuaikan organisasi BPKP untuk merespon harapan pemerintah dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada BPKP.

Ardan Adiperdana menegaskan, ”yang menjadi perhatian adalah proses seleksi didasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengacu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya saat memberi sambutan pada upacara pelantikan pejabat eselon II, III, IV dan Koordinator Pengawasan (korwas) di lingkungan BPKP.

Dijelaskan pula, bahwa BPKP telah mengikuti aturan Kementerian PAN dan RB, BPKP membentuk dua panitia seleksi (pansel) untuk seleksi Kepala Biro Hukum dan Humas dan Kepala Perwakilan BPKP.

Dalam upacara pelantikan tersebut  telah dilantik pejabat eselon II 26 (dua puluh enam) orang, eselon III  sebanyak 5 (lima) orang, eselon IV  sebanyak 3 (tiga) orang, dan korwas  sebanyak 70 (tujuh puluh) orang.

Di hadapan Sekretaris Utama, para Deputi Kepala, dan pejabat struktural BPKP yang hadir,  Ardan berharap agar adaptasi dari semua yang dilantik berjalan lancar dan dalam waktu tidak lama. Hal tersebut penting, untuk kemudian meraih keseimbangan baru dan keharmonisan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat.

Ardan menambahkan, “Saya berharap selain segera melaksanakan koordinasi, agar senantiasa melaksanakan peningkatan kapabilitas dan kapasitas serta kompetensi di lingkungan masing-masing, agar selaku organisasi siap menerima penugasan yang diberikan pemerintah,” pungkasnya.

(Humas BPKP Pusat/dp,ep/TEM)