BPKP Partner dan Mitra Strategis Pelaksanaan Tugas LPS

Jakarta - Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana di hadapan para pejabat dan pegawai kedua belah pihak di Aula Gandhi Kantor BPKP Pusat, Selasa (10/5).

Halim menjelaskan salah satu alasan dibuatnya nota kesepahaman  tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang baru saja terbit 15 April 2016.

“Kami ingin dengan adanya nota kesepahaman ini terwujud kerjasama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan resolusi bank, penyelenggaraan program penjaminan simpanan, dan tata kelola lembaga,” ungkap Halim.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi dukungan BPKP atas permintaan LPS, pengembangan kapasitas antara kedua pihak di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank, serta tukar menukar informasi yang dibutuhkan.

LPS berharap kerja sama berdasar nota kesepahaman tersebut terus berlanjut dan berkembang di masa depan dengan tantangan yang semakin besar. Salah satunya diungkapkan oleh Halim adalah ketika LPS memerlukan bentuan BPKP dalam penanganan bank gagal dengan skala menengah atau skala lebih besar.

“Mengingat Kantor cabang bank tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dalam situasi tersebut LPS terbatas dan dukungan BPKP sangat penting,” kata Halim.

Ardan dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut berarti BPKP ikut serta berkontribusi mendukung pembangunan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

“LPS sebagai lembaga independen membutuhkan tata kelola yang baik. Dalam titik inilah muncul kesamaan kepentingan karena BPKP sebagai Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) turut diamanahi menjaga keuangan dan pembangunan dalam hal tata kelola yang baik,” ujar Ardan.

Ardan mengungkapkan bahwa bahwa sudah banyak hal tanpa tata kelola, pelaksanaan pembangunan tanpa akuntabilitas misalnya tidak akan berkelanjutan. “Kerja sama ini sudah dimulai sejak lama, sampai saat ini BPKP membantu LPS banyak hal. Salah satunya adalah rekonsiliasi dan verifikasi bank yang dicabut ijin usahanya,” jelasnya.

Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi panel dengan tema “Pencegahan Dalam Penanganan Krisis Keuangan” dengan narasumber Direktur Group Audit Internal Suwandi dan DIrektur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Ferdinan D. Purba dengan moderator Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur Deputi Akuntan Negara BPKP Riyani Budiastuti.

(Humas BPKP Pusat/dp/as)