Boediono: BPKP merupakan elemen penting Reformasi Birokrasi

“Selama ini saya mendapat banyak dukungan dari BPKP.  BPKP merupakan elemen penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia,” ujar Boediono, mantan Wapres RI periode 2009-2014 dalam pidato kuncinya di Seminar Nasional Internal Audit 2016, Rabu, 27 April 2016, di Hotel The Stone, Legian, Bali. 

Di tengah upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel melalui reformasi birokrasi dan mental, peran internal auditor akan semakin meningkat dalam memberi nilai tambah bagi proses governance, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal. Namun dalam kenyataan di lapangan, tidak semua organisasi publik atau privat memandang strategis peran internal audit tersebut.  Boediono, mantan Wapres RI yang pekerjaan pertamanya di Indonesia adalah sebagai auditor internal,  juga menganggap bahwa internal audit masih under appreciate. Padahal menurutnya internal audit merupakan salah satu elemen penting untuk mencapai tujuan organisasi.

Menurut The Institute of Internal Auditor (IIA) yang dikutip Boediono, bahwa internal audit adalah sebuah aktivitas assurance dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan peningkatan terhadap operasional organisasi. Aktivitas ini bertujuan untuk membantu perusahaan mencapai tujuannya dengan pendekatan yang sistematik, disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola organisasi.

Namun dalam konteks negara berkembang, negara yang sedang dalam proses pembentukan institusinya seperti Indonesia, Boediono menambahkan definisi bahwa peran internal audit harus menjadi bagian bagian penting dalam upaya mendukung reformasi birokrasi.

“Selama ini saya mendapat banyak dukungan dari BPKP.  BPKP, merupakan elemen penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia,”  ujar Boediono.

Deputi Kepala BPKP Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Binsar H Simanjuntak dalam sesi panel berikutnya mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan juga Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP yang mengamanatkan BPKP untuk memperkuat pengawasan intern. Bahkan pada Rakernas Pengawasan beberapa waktu lalu di BPKP, Presiden Jokowi menginstruksikan jika tahun ini (2015) 85% APIP kapabilitasnya masih level 1, maka pada akhir periode, tahun 2019, 85% kapabilitas APIP berada di level 3 artinya APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.

Seminar Nasional Internal Audit (SNIA) 2016 yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) akan berlangsung selama dua hari (27-28 April 2016). Pada hari pertama, tercatat dihadiri lebih dari 700 peserta para praktisi internal audit dari berbagai daerah di Indonesia dan juga dari Timor Leste. (Humas BPKP-hb/dp)