BPKP DIY Selenggarakan Workshop Peningkatan Kapabilitas APIP

TTarget 85% APIP berada di level 3 yang telah ditetapkan dalam RPJMN pemerintahan Jokowi-JK, tidak dapat ditawar lagi. Perwakilan BPKP DIY sebagai pembina tidak henti-hentinya mendorong APIP untuk terus meningkatkan level kapabilitasnya. Setelah menggelar Diklat Peningkatan Kapabilitas APIP bagi Inspektorat di Wilayah Kerja Perwakilan BPKP DIY selama satu minggu, pada Kamis (14/4) Perwakilan BPKP DIY kembali menyelenggarakan pelatihan dalam bentuk Workshop Penilaian Mandiri (Self Assessment) Kapabilitas APIP. Kegiatan yang diikuti oleh para anggota satgas peningkatan kapabilitas APIP dari 11 inspektorat di wilayah kerja Perwakilan BPKP DIY tersebut bertempat di Ruang kelas lantai 3 Perwakilan BPKP DIY.

Koordinator Pengawas JFA Bidang APD  Yuli Kurnianto, dalam sambutan pembukaan mewakili Kepala Perwakilan BPKP DIY menegaskan kembali bahwa kapabilitas APIP adalah mutlak dan suatu kebutuhan. Sama dengan di sektor swasta, jika akuntan publik kapabilitasnya rendah, dia akan tersingkir dari dunia bisnis. “Jika kapabilitas APIP rendah, layanan kepada stake holders dan masyarakat yang semakin luas dan beragam akan sulit dipenuhi, sehingga kepercayaan masyarakat akan menurun,” pesan Yuli.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengawas JFA Bidang P3A  Risparanto, sebagai penyelenggara kegiatan workshop, menyampaikan bahwa latar belakang penyelenggaraan workshop salah satunya karena kendala alokasi waktu pada saat diklat peningkatan kapabilitas APIP yang dirasa kurang, sehingga waktu untuk mengopersaikan aplikasi secara riil tidak mencukupi. Workshop fokus pada pengoperasian aplikasi penilaian mandiri kapabilitas APIP, dengan target masing-masing inspektorat selesai menginput hasil evaluasi BPKP, dilanjutkan input hasil self assessment masing-masing inspektorat.

Risparanto juga menyampaikan bahwa perlu upaya cukup keras agar target level kapabilitas APIP dapat terwujud.  Untuk mewujudkan visi-misi pemerintah, peran inspektorat sebagai penjamin kualitas tata kelola kepemerintahan dan advisory sangat dibutuhkan oleh pemerintah. “BPKP sebagai pembina APIP hadir dengan grand desain peningkatan kapabilitas APIP melalui Peraturan Kepala BPKP nomor 6 Tahun 2015. Didalamnya diuraikan strategi peningkatan kapabilitas APIP, yaitu menyediakan acuan bersama berupa grand design, peningkatan kesadaran (awarness), self assessment kapabilitas APIP, validasi (quality assurance), self improvement,  dan re-assessment,”pungkas Risparanto.

Pada kesempatan tersebut, dikenalkan juga e-consulting, yaitu aplikasi konsultasi online bagi inspektorat di wilayah kerja Perwakilan BPKP DIY sebagai media komunikasi online yang dibangun mandiri oleh Perwakilan BPKP DIY guna meningkatkan layanan terhadap APIP.

 

(Humas BPKP DIY/ros)/tan