Rapat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Riau

Pekanbaru (13/4) -  Rapat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada  Rabu (13/4). Rapat kerja dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur pada Pemerintah Daerah Se-Provinsi Riau, dan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Rapat diselenggarakan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau. 

Rapat kerja dibuka oleh Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman. Arsyadjuliandi menyampaikan Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan telah dibuatnya rencana aksi pencegahan korupsi meliputi pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan hal lain yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Riau.

Pimpinan KPK Saut Situmorang dalam sambutannya mengibaratkan penari zapin yang berjumlah 10 orang akan tetapi terdapat 4 orang penari yang tidak mengikuti irama. Analogi inilah yang sementari terjadi di beberapa pemerintahan daerah. Penanganan korupsi tidak hanya mengedepankan aspek penindakan saja akan tetapi harus lebih mengutamakan penegakan karena pada prinsipnya mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Pelaksanaan rapat menghadirkan beberapa narasumber diantaranya auditama lima BPK, Setjen Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Kementerian Kehutanan, Sekretaris Utama LKPP, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Masing-masing narasumber memaparkan materi sesuai bidangnya masing-masing.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD masing-masing pemerintah daerah dengan disaksikan oleh Plt. Gubernur Riau, Pimpinan KPK, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau.