Kotabaru akan Jadi Daerah Unggulan di Bidang Agrobisnis dan Kepariwisataan

Kotabaru (08/03) Demikian tema yang diusung dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah dalam rangka menyusun rencana kerja daerah tahun 2017 yang sekaligus merupakan visi Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaidrus periode 2016-2021.

Musrenbang tersebut dibuka oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaidrus, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakil dari DPRD, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD, Jajaran Muspida, Kepala Instansi Vertikal, dan perwakilan Lembaga kemasyarakatan dan mediamassa.

Kepala BPKP Kalsel, Sumitro diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi terkait Penguatan Akuntabilitas pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dalam kesempatan tersebut,Sumitro, menyampaikan materi Akuntabilitas Pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Kotabaru, materi ini dinilai sangat relevan dengan paska pemilukada dengan Bupati/Wakil Bupati yang baru dengan Visi dan misi yang yang baru dengan lebih menitikberatkan pada Agrobisnis dan Kepariwisataan.

Dalam Acara tersebut dibagi menjadi dua Sesi Panel yaitu Panel I dan Panel II. Pada panel I sebagai moderator Wakil Bupati, Burhanudin, sedangkan Panel II sebagai moderator Asisten III Setda Kabupaten Kotabaru, Rizan Fahriansyah. Dalam Panel II Rizan Fahriansyah menyampaikan perlunya BPKP untuk melakukan pengawalan atas proses tatakelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya Sumitro menyampaikan Strategi Pengawasan Pengelolaan Pembangunan Nasional dalam rangka Meningkatkan Kesejahtaraan Rakyat. Visi dan misi Bupati Kotabaru tersebut sejalan dengan Program Pembangunan Nasional yang dikenal dengan Trisakti dan Nawacita. Untuk dapat mewujudkan visi misi tersebut ditegaskan oleh Sumitro, diperlukan pelaksanaan konsistensi program, perlunya dilakukan pengawalan terus menerus oleh APIP termasuk BPKP dan Inspektorat Kabupaten, sehingga program pembangunan linear dengan yang diharapkan masyarakat.

Untuk membekali para peserta Musrenbangda, disampaikan pula tentang Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Permasalahan yang diperoleh selama KPK dengan BPKP ketika melakukan Korsupgah Tindak Pidana Korupsi, yang antara lain masih ditemukan Rancangan awal RKPD belum memuat analisis secara memadai atas:Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai dengan tahun sebelumnya termasuk analisis yang lengkap atas program/kegiatan yang mencapai target dan tidak mencapai target, Penetapan APBD Terlambat ditetapkan, karena pembahasan Rancangan KUA PPAS antara TAPD dengan Banggar terlambat dan Pembahasan RKA-SKPD da RKA PPKD sampai Reperda APBD terlambat, Pembahasan Rancangan KUA PPAS didahului  pembahasan antara komisi-komisi dengan SKPD (Mitra Kerja).

Pembahasan tersebut dilakukan atas rencana program/kegiatan SKPD termasuk  jenis belanja yang ada dalam Rancangan  RKA.Sesuai Pasal 55 PP 16 Tahun 2010 seharusnya pembahasan KUA PPAS dilakukan antara TAPD dengan Banggar DPRD.Penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA/PPAS oleh Bupati kepada DPRD mengalami keterlambatan, seharusnya minggu  I bulan Juni, Terdapat paket kegiatan dalam DPA yang tidak tercantum dalam RKPD dan PPAS. Paket kegiatan tersebut muncul pada saat pembahasan RAPBD antara TAPD dengan Bangggar dan berasal dari usulan SKPD dan aspirasi anggota dewan, Terdapat kegiatan dalam DPA yang munculnya pada saat pembahasan rancangan KUA-PPAS antara Badan Anggaran dengan TAPD, berasal dari usulan susulan SKPD dan dari aspirasi masyarakat yang langsung ke anggota dewan.

Lebih lanjut Sumitro memaparkan tentang Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, termasuk peran BPKP dalam hal ini yaitu Pengawalan Pembangunan Nasional, Peningkatan Ruang Fiskal, Pengamanan Aset Negara/ Aset Daerah, dan Peningkatan Tata Kelola (governance). Disampaikan pula tentang Persyaratan Minimal atas Akuntabilitas Keuangan yaitu Opini atas LKPD atau Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemerintah Kabupaten Kotabaru saat ini belum dapat meraih Opini WTP dari BPK RI, antara lain karena masih terdapat permasalahan aset tetap.

Di akhir paparannya, Sumitro mengingatkan bahwa untuk membangun dan melaksanakan pemerintahan yang baik diperlukan Sistem Pengendalian Intern yang memadai pada setiap SKPD yang selalu dipantau oleh Inspektorat Kabupaten Kotabaru.

(Humas BPKP Kalsel : Pakdhe-Sukisak-as)