Audit PNBP Waba Minerba Sebagai Tindaklanjut Sinergi KPK, BPK, dan BPKP

Banjarmasin (3/3) - Hal tersebut dinyatakan oleh Dirjen Mineral dan batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Dirjen, Iwan Prasetyo Adi ketika membuka acara rekonsiliasi piutang Negara mineral dan batubara.

Hadir dalam acara tersebut Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI yang diwakili oleh Kasub Auditorat IV B.1 Padang Pamungkas, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang diwakili oleh Direktur Produksi dan SDA Agus Setianto, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang diwakili oleh Sekretaris Irjen Harya Adityawarman.

Hadir juga Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Erika Retnowati, Para Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel, Kalteng dan Kalbar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kota se Kalsel, Kalteng dan Kalbar, Inspektur Provinsi, Kabupaten/ Kota se Kalsel, Kalteng dan Kalbar, juga 120 Direksi/Pimpinan Perusahaan Pemegang IUP/PKP2B. Turut hadir juga dalam acara tersebut Kepala BPKP Kalsel Sumitro.

Irjen KESDM, diwakili oleh Sekretaris Irjen Kementerian ESDM Harya Adityawarman dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu permasalahan dalam PNBP adalah dari aspek regulasi, yaitu masih ditemuinya ketidaksinkronan antara UU 20/1997 tentang PNBP dengan aturan-aturan pelaksanaan yang berkenaan dengan PNBP, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan hal ini berpotensi kontra produktif. "Atas saran KPK, perlu disusun SOP yang efektif untuk mengawasi produksi sehingga meminimalkan kebocoran PNBP," tegasnya.

Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI diwakili oleh Kasub Auditorat IV B.1 Padang Pamungkas, dalam sambutannya menjelaskan telah terjalin kesinergian audit PNBP antara BPK RI dan BPKP, sehingga tidak terjadi tumpang tindah penugasan. "Dijamin tidak terjadi tumpang tindih penugasan audit PNBP Minerba antara BPK RI dan BPKP," terangnya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang diwakili oleh Direktur Produksi dan SDA Agus Setianto menekankan bahwa pemeriksaan atas WABA Minerba merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi, supervisi dan pencegahan kerjasama antara KPK RI, BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan.

Terakhir, dalam sambutan Kepala BPKP Kalsel Sumitro menjelaskan perlunya waba menyadari kewajiban perusahaan tambang atas  royalty dan IUP, karena itu merupakan hak negara. "Kewajiban tersebut tidaklah gugur walaupun kondisi harga batu bara sedang turun". Acara kemudian dilanjutkan sampai dengan hari Jum’at tanggal 4 Maret dengan agenda rekonsiliasi antara waba dengan tim auditor yang berkaitan dengan penugasan tersebut .

(Humas BPKP Kalsel : Pakde.Yuli N.As)