Perlu Integrasi SIN dengan SPIP

Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Kerjasama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang telah dimulai sejak tahun 2012 merupakan salah satu upaya preventif terhadap merebaknya tindak korupsi di Indonesia. Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (2/12) diselenggarakan acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) serta Deklarasi Laporan Hasil Kekayaan (LHK) Calon Kepala Daerah.

Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mewakili Pimpinan KPK RI, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan Deni Suardini dan Direktur PLP Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lemtertina Gilbert A.H Hutapea mewakili Kepala BPKP. Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,  Forum komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan dan pimpinan serta pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut Direktur PLP Bidang Penegakan Hukum dan KesekretariatanBPKP, upaya pencegahan korupsi penting untuk dilakukan karena korupsi menghambat pembangunan yang berkelanjutan (sustanisble development). Salah satu indikator keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 adalah indeks perilaku anti korupsi (IPAK) dimana target IPAK tahun 2019 sebesar 4,0 dalam skala 0-5 dimana pada tahun 2014, IPAK berada di 3,61 yang termasuk ke dalam kategori anti korupsi.

Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan bahwa acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Tahun 2015 merupakan salah satu upaya untukmewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan.

“Pegawai Negeri/Pejabat pemerintah memiliki peran esensial dalam pemberantasan korupsi dengan cara menolak segala bentuk korupsi, menolak dan melaporakan gratifikasi yang berkaiatan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan, melaporkan kekayaan secara jujur dan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan”menurut Cahya Hardianto Harefa.

Gubernur Sulawesi Selatan dalam sambutannya menekankan terhadap aspek-aspek pencegahan korupsi, yaitu perbaikan administrasi, kelemahan agenda intelektual, manajemen anggaran berbasis akrual, dan perilaku pemimpin.

Dalam paparan hasil korsupgah korupsi tahun 2015, Deni Suardini menegaskan bahwa kunci fundamental pencegahan korupsi secara konkrit, komprehensif, terukur dan berkesinambungan adalah adanya integrasi antara integritas (Sistem Integritas Nasional) dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Deni Suardini memaparkan hasil pengamatan Korsupgah pada dua Kabupaten sebagai target kegiatan Korsupgah tahun ini, yaitu Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Pinrang.

Pemaparan terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas permasalahan yang muncul dalam kegiatan Korsupgah disampaikan oleh Afris selaku Inspektur Bantaeng dan A. Entong selaku Plt. Inspektur Pinrang.

Acara ditutup dengan deklarasi LHKPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatanyang sebelumnya dilakukan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pasangan Calon Kepala Daerah dari Pimpinan KPK kepada KPU di Provinsi Sulawesi Selatan.

(Humas Sulsel/AA) /BO