Abdul Latief Jadi Tersangka

Mantan Menaker Abdul Latief dan Gubernur Kalimantan Barat Usman Djafar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengucuran kredit PT Bank Mandiri kepada PT Lativi Media Karya(LMK) senilai Rp 328,5 miliar.

“Penetapan status keduanya sebagai terrsangka dilakukan sejak dua hari lalu, “ Ujar JAM Pidsus Hendarman Supandji di Kejakgung , kemarin. Meski Ketua Tim Tastipikor itu hanya menyebutkan inisial, tapi penelusuran Bisnis menyebutkan inisial, tapi penelusuran Bisnis memastikan dua tersangka tersebut adalah Abdul Latief dan Usman Jafar. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pengucuran kredit Bank Mandiri ke LMK senilai Rp 328, 5 miliar. Namun berdasarkan perhitungan auditor BPKP, tercatat dana yang dikucurkan kepada LMK Rp 454 miliar karena perusahaan itu tidak pernah melakukan pembayaran. Sebelumnya Hendarman menjelaskan penyalahgunaan uang negara dilakukan LMK yang mengajukan permohonan pengembangan stasiun televisi dengan menempatkan studio di berbagai daerah. Namun dalam praktiknya , dana yang dikucurkan Bank Mandiri dipergunakan bagi kepentingan lain dalam kelompok LMK. Sumber Berita : Bisnis Indonesia , Jumat 2 Juni 2006.