Pemerintah Daerah harus Akuntabel

"Pemerintah Daerah Harus Dapat Mempertanggungjawabkan Setiap Kegiatan yang Dilakukan," demikian yang diucapkan Penjabat Bupati Kotabaru Isra H, ketika membuka workshop penatausahaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Kotabaru (27/10) yang diikuti oleh 300 orang terdiri dari Kepala SKPD, PPTK, PPK SKPD, Pengurus Barang SKPD, Camat dan Pengurus Barang Kecamatan, dan Staf Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kotabaru.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru H. Hairul Aswandi menyampaikan bahwa tujuan workshop ini adalah untuk menuntaskan permasalahan Aset Daerah tahun 2014 yang menjadi catatan hasil pemeriksaan oleh BPK RI. Setelah mengikuti workshop ini diharapkan aset daerah telah disajikan per jenis barang dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), per tahun perolehan, nilai dari masing-masing aset daerah, sehingga untuk menentukan biaya pemeliharaan mudah ditetapkan dan dapat dihitung penyusutan.

Penjabat Bupati Kotabaru, Isra H dalam sambutannya menyampaikan di era transparansi sekarang ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap entitas organisasi termasuk Pemerintah Daerah untuk dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilakukan dan tidak mungkin lagi menutup-nutupi.  

Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan keuangan publik harus dapat mempertanggungjawabkan kepada setiap stakeholder sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini dilakukan dalam rangka memperoleh Opini yang lebih baik yaitu WTP dari BPK RI  terkait pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan dalam LKPD. Untuk itu bagi perangkat SKPD khususnya para PPTK dan PPK SKPD serta Bendahara Barang SKPD untuk dapat mengikuti dan memahami serta mampu mengambil keputusan operasional terkait pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawabnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan workshop tersebut Kepala BPKP Kalsel Sumitro. Mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat menyampaikan tentang kewajiban penerapan akrual basis sesuai Permendagri 64 tahun 2013 pada tahun 2015 yang mengharuskan semua Pemda melaporkan semua transaksi terkait dengan akrual basis. Apabila ada Pemda yang membuat LKPD pada tahun 2015 ini masih menggunakan basis kas, dipastikan LKPD tersebut tidak mungkin mendapatkan opini WTP, bahkan malah Disclaimer.

Selain penataan aset, bersama dengan pendampingan BPKP, Pemda diharapkan segera membuat langkah yaitu penyajian kembali LKPD tahun 2014 (restatement). Selain hal tersebut, Sumitro juga menginformasikan bahwa terkait pengelolaan keuangan Desa, BPKP saat ini sudah menyiapkan  perangkat Simda Desa yang dapat digunakan untuk penatausahaan keuangan desa, sehingga akuntabilitas keuangan desa menjadi baik, transparan dan akuntabel. Kegiatan workshop dilanjutkan oleh Tim Pendampingan BPKP Kalsel sebanyak 4 Pejabat Fungsional Auditor yang dikomandoi oleh Pengendali Teknis Sukis.

 

(Humas BPKP Kalsel : Pakdhe-Sukisak-Asri) /BO