APIP se- Prov Riau Tingkatkan Kompetensi Wujudkan Peran Strategis APIP

Diklat Fungsional Auditor Ahli bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Provinsi Riau telah dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Sueb Cahyadi,  Senin (28/9) di aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Hadir pada pembukaan diklat ini Inspektur Provinsi Riau Evandes Fadjri, Inspektur Kota Pekanbaru Yusrizal, Kepala Bagian Tata Usaha Yulissa Ananda berserta para Pejabat Struktural dan para Instruktur dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Diklat yang diselenggarakan atas kerja sama Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) BPKP dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP ini dijadwalkan akan berlangsung selama 19 hari, mulai dari tanggal 28 September 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015.

Kepala Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP Provinsi Riau Yulissa Ananda, selaku Ketua penyelenggara mengatakan bahwa tujuan diklat ini khususnya bagi APIP adalah untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian/keterampilan dan sikap profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara profesional, efisien dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Sueb Cahyadi, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi diklat ini mengatakan sesuai PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada APIP diamanatkan tugas-tugas audit, reviu, evaluasi, monitoring dan pendampingan kepada SKPD dan stakeholders lainnya. Sesuai PP ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau mengatakan secara khusus BPKP telah diberi tugas untuk membina dan mengembangkan kemampuan profesional APIP, diantaranya melalui diklat yang sedang dilaksanakan ini. Lebih lanjut ia mengatakan sebagai aparat pengawas intern di daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan jaminan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah telah di selenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan wajib memberikan hasil reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diaudit oleh aparat pengawasan exsternal seperti BPK.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau juga menyampaikan perubahan terbaru pengawasan intern yang telah diluncurkan dalam COSO 2013. "APIP dalam melaksanakan tugasnya selain mampu mendeteksi permasalahan-permasalahan lokal/mikro juga mampu mendeteksi permasalahan-permasalahan lintas sektor/makro/strategis" ujar Sueb.

Ia menambahkan, melalui rekomendasi yang dihasilkan oleh APIP secara tajam dapat menuntaskan permasalahan lokal/mikro juga menjadi masukan penting bagi pembuat kebijakan pemerintah baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

 

Humas BPKP Riau/hdi