Audit PNBP Frekuensi, Langkah BPKP Tingkatkan Penerimaan Negara

Konsolidasi Pelaksanaan Audit Pengelolaan PNBP BHP Frekuensi Kemenkominfo dilaksanakan di Aula Timur Lantai 2 Kantor BPKP, Jalan Pramuka nomor 33, Jakarta. Acara yang akan dilaksanakan selama dua hari tersebut dihadiri oleh Direktur PLP Bidang Pertahanan Keamanan Deputi Bidang Polhukam dan PMK Bea R Tirtadewi, Kasubdit II Direktorat PLP Bidang Pertahanan Keamanan Setya Nugraha, dan kepala bidang/koordinator pengawasan IPP dari 14 perwakilan BPKP di daerah. (27/8)

Direktur PLP Bidang Pertahanan Keamanan Deputi Bidang Polhukam dan PMK menjelaskan bahwa acara konsolidasi ini diarahkan untuk melakukan kontrol atas quality audit yaitu memastikan pelaksanaan audit sesuai dengan pedoman dan menghimpun masukan dari perwakilan di daerah terkait audit tersebut.

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Spektrum frekuensi radio bernilai ekonomis tinggi.Sehingga, frekuensi dikelola oleh negara dan penggunaannya harus mendapat izin pemerintah.

Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengenaan BHP Frekuensi Radio oleh Pemerintah Pusat terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pengguna, dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, dan pertahun. Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data parameter teknis dan zona lokasi stasiun radio.

Berdasarkan permintaan Menteri Keuangan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pemeriksaan PNBP pada instansi pemerintah tahun 2015, maka BPKP melaksanakan auditatas pengelolaan PNBP BHP Frekuensi pada Ditjen SDPPI Kemenkominfo untuk mendapatkan gambaran mengenai jumlah setoran, potensi danpengelolaan PNBP serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku pada Kemenkominfo.

“Diharapkan penugasan ini akan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat diatensikan oleh Kepala BPKP kepada Kemenkominfo dan lebih lanjut kepada Presiden, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara” ujar Bea.

 

(BO/Adi) /BO