Kajian BPKP Terkait BMN KRI Tanjung Fatagar

Rapat pembahasan hasil pengkajian dan pertimbangan penerusan persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) Scrapping eks KRI Tanjung Fatagar-974 pada Kementerian Pertahanan c.q Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor BPKP Jalan Pramuka No.33, Jakarta. (4/8)

 

Hadir dalam rapat tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Binsar H. Simanjuntak, Direktur PLP Bidang Pertahanan dan Keamanan Bea R Tirtadewi, Kasubdit I Victor Siburian. Dari Kementerian Pertahanan, hadir Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Agus Purwoto dan jajarannya. Selain itu, Perwakilan dari TNI dan jajarannya, Perwakilan dari Kementerian Keuangan cq DJKN, Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, dan Perwakilan dari PELNI turut hadir dalam rapat tersebut sebagai pihak yang terkait untuk memberikan masukan.

Rapat pembahasan ini dilaksanakan sebagai sarana penyamaan persepsi atas hasil pengkajian dan pertimbangan yang telah disusun oleh BPKP sebagai respon atas permintaan kajian yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

KRI Tanjung Fatagar-974 merupakan kapal jenis bantu angkut personel yang dibuat pada tahun 1984 yang diusulkan untuk dihapuskan karena pertimbangan teknis kapal yang sudah tidak dapat dioperasikan lagi dan memerlukan biaya perbaikan yang tinggi.

Dalam rapat tersebut Binsar menjelaskan tentang hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh BPKP. Atas penjelasan Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK tersebut, Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan memberikan tanggapan. Sebagai bentuk kesepakatan atas rapat pembahasan yang dilaksanakan, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK dan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan menandatangani berita acara hasil pembahasan bersama dengan pihak terkait yang hadir dalam rapat tersebut.

(Humas Pusat/BO) /BO