DPR RI Dukung BPKP Mengawal Akuntabilitas Dana Desa

Rabu (10/6/2015) BPKP bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran/Jasa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L).

Ardan Adiperdana selaku kepala BPKP menyampaikan tiga inti paparan yakni visi, misi dan tujuan BPKP, pagu indikatif tahun 2016 dan target outcome pada tahun anggaran 2016. Dalam pagu indikatif tahun 2016 tersebut, tercatat total anggaran sebesar Rp. 1.766.912.514 untuk alokasi fungsi pelayanan umum BPKP dengan rincian program pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebesar Rp613.602.938 dan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp1. 153.309.576.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ardan Adiperdana menyampaikan usulan tambahan Anggaran yang merupakan hasil pembahasan pagu indikatif sebelumnya antara BPKP dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sebasar Rp47,9 miliar untuk alokasi pembangunan kantor perwakilan BPKP provinsi Papua Barat sebesar Rp26,5 miliar dan kantor perwakilan BPKP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp21, 4 miliar untuk pembangunan tahap pertama. Selain itu, BPKP juga mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan kegiatan pengawasan tahun 2016 sebesar Rp130,017 miliar.

Penambahan anggaran ini sesuai Surat Kepala BPKP Nomor S-240/K/SU/2015 tanggal 9 Juni 2015 untuk kegiatan peningkatan kapabilitas APIP, pengawalan pengelolaan keuangan desa, peningkatan kualitas pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda), dan peningkatan penerimaan negara dan daerah. Terakhir kepala BPKP dalam paparan tersebut menyampaikan target outcome tahun 2016 yakni pengawasan pembangunan nasional, peningkatan ruang fiskal, pengamanan aset dan peningkatan governance.

Jon Erizal, wakil ketua Komisi XI DPR RI menanggapi paparan kepala BPKP tersebut dengan menyoroti fungsi BPKP untuk mengawal pengelolaan keuangan dana desa agar BPKP kedepan harus melakukan pengawasan ke desa-desa untuk melakukan asistensi dengan sungguh-sungguh agar dana desa tersebut digunakan sesuai tujuannya dan jangan sampai ada kepala desa yang terkena kasus hukum akibat ketidakpahaman mereka dalam mengelola keuangan tersebut. Beberapa anggota Komisi XI DPR RI juga mengharapkan agar tambahan pendanaan tahun 2016 berupa pembangunan kantor perwakilan BPKP di Provinsi Papua Barat dan Bangka Belitung agar dibuat pengajuan  anggaran keseluruhan bukan anggaran yang merupakan tahapan-tahapan.

Jika anggaran tersebut hanya memungkinkan untuk dibuat tahapan, diharapkan BPKP lebih merinci tahapan-tahapan penganggaran tersebut dan menyampaikannya lagi ke Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya. Selain poin penambahan anggaran untuk pembangunan gedung perwakilan BPKP di dua provinsi tersebut agar dimatangkan terlebih dahulu, semua paparan BPKP disetujui oleh Komisi XI DPR RI termasuk jumlah anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2016 dan juga usulan penambahan anggaran lainnya. 

(HB/Lalu/Edi) / BO