Penerapan Basis Akrual untuk Gambaran untuk Pengelolaan Keuangan Pemda

Pada hari Rabu 03 Juni 2015 bertempat di Aula SKPD Kantor Bupati Sidenreng Rappang  dilakukan Pembukaan Bimbingan Teknis Implementasi PP 71 Tahun 2010 dan Permendagri 64 Tahun 2014 tentang Laporan Keuangan Berbasis Akrual dengan peserta para Kepala SKPD, PPK, Bendahara Pengeluaran dan operator Simda Keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Bimbingan teknis ini diprakarsai oleh oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan direncanakan berlangsung sampai dengan 05 Juni 2015.

Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang Dollah Mando yang menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setingginya atas segala bantuan BPKP selama ini khususnya dalam implementasi. SIMDA Keuangan yang baru dilakukan dalam dua tahun terakhir. Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa dengan  implementasi SIMDA Keuangan maka percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dan diserahkan secara tepat waktu.

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyadari hal tersebut terjadi karena faktor antara lain belum tuntasnya permasalahan atas investasi non permanen, dana bergulir dan saldo aset tetap tidak diyakini kewajaranya. Oleh karena itu sangat diharapkan bantuan dan asistensi dari BPKP, apalagi tahun 2015 ini sudah berlakukan LKPD berbasis akrual.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Deni Suardini  dalam paparannya mengenai implemetasi PP 71 Tahun 2010 dan Permendagri 64 Tahun 2013 menyampaikan bahwa tujuan penerapan akuntansi berbasis akrual adalah supaya pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran utuh posisi keuangan daerah, akurasi hak dan kewajiban, penyajian nilai aset secara wajar dan sebagai akat ukur kinerja pemerintah daerah.

Terkait dengan opini LKPD, disampaikan bahwa dasar pertimbagan pemberian opini, adalah kesesuain dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadao peraturan perundang-undangan dan efektifitas SPI. Adapun dua kondisi utama penentu opini, adalah pembatasan lingkup audit, menyangkut kecukupan bukti dan penyimpangan dari prinsip akuntansi atau salah saji dengan mempertimbangkan aspek materialitas dan pervasiveness. Dan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis Akrual yang telah diatur regulasinya, BPKP selaku mitra Pemerintah daerah, siap membantu Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan menggunakan Aplikasi SIMDA keuangan berbasis akrual.

(humas-sulsel)/ BO