BKKBN Provinsi Papua Barat Adakan Rakerda Undang BPKP

Kepala BPKP Papua Barat Sumitro menjadi narasumber kegiatan Rakerda Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada instansi dan satker yang membidangi tugas kependudukan se-Provinsi Papua Barat, Rabu (29/04) dengan mengambil tema Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

 

Rakerda yang dilaksanakan di Manokwari ini dihadiri oleh 55 Pejabat di Instansi yang membidangi Kependudukan se Provinsi Papua Barat, Sumitro mengingatkan pentingnya komitmen dari eksekutif maupun legislatif serta kita semua pengelola keuangan Negara untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya di Lingkungan BKKBN dan Provinsi Papua Barat. Disampaikan oleh Sumitro bahwa di era reformasi dan otonomi daerah, kepemerintahan yang efektif juga dipengaruhi oleh komitmen pimpinan dan adanya dukungan politik yang kondusif, serta adanya “pengawasan” yang efektif.

Kurangnya pengawasan dan kurangnya komitmen pimpinan akan melahirkan pemerintahan yang korup, penuh KKN dalam segala urusan keuangan Negara/daerah, terjadinya kebocoran/penyimpangan dimana mana sehingga merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera. Selain itu Kepala BPKP Pabar ini juga mengajak semua peserta Rakerda untuk saling bersinergi guna menciptakan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga ujungnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/Negara maupun LK K/L terjaga.

Pada pemberian materi ini, Sumitro menjelaskan apa itu definisi korupsi, mengapa korupsi terjadi, dan jenis-jenis korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta apa yang disebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ditegaskan pula bahwa BPKP selalu siap duduk berdampingan dengan Pemda dan K/L untuk penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/ daerah sejak perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan.

Ditegaskan pula oleh Sumitro, apa saja yang menjadi hak dari PNS/Pejabat, mana yang bukan merupakan hak. Karena bila Pemda, baik eksekutif  maupun legislatif tidak berakuntabilitas, dan ada dugaan tindak pidana korupsi, maka BPKP akan berhadapan dengan Pemda dan K/L, karena BPKP membantu KPK/ Kepolisian/ Kejaksaan melakukan tindakan represif berupa proses hukum dalam bentuk audit investigasi atau penghitungan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya diadakan tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan akuntabilitas keuangan Negara/Daerah serta praktek-praktek korupsi selama ini. Seluruh peserta Rakerda  memberikan apresiasi terhadap pembekalan Kepala BPKP Pabar, dan menyatakan bahwa pembekalan ini sangat bermanfaat dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. Dalam Rakerda kali ini, para peserta Rakerda akan berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi guna kepentingan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah di lingkungan BKKBN maupun instansi lain yang membidangi Kependudukan.

(Humas BPKP Pabar: Pakdhe–Agung TK) /BO