BPKP Sulut FGD dengan Kab/Kota se-Sulut untuk Awasi Pengelolaan Dana Desa

Sebagai bentuk peran serta dalam mempersiapkan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara menggelar acara Focus Group Discussion bertajuk Sinergitas Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, pada hari Kamis (09/04) bertempat di Aula Perwakilan BPKP Sulut.

Dalam acara yang dipimpin langsung Kaper BPKP Sulut Adil Hamonangan Pangihutan ini, hadir para Sekretaris Daerah dari Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Hadir pula para Inspektur, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Keuangan yang didampingi para pejabat struktural dan fungsional Inspektorat, BPMPD, dan Dinas Keuangan pada 12 (dua belas) kabupaten/kota se-Sulawesi Utara yang mengelola Dana Desa.

Dalam sambutannya, Adil Hamonangan Pangihutan menyampaikan gambaran umum pengelolaan keuangan desa, mulai dari penyusunan anggaran hingga pelaporan, serta pengawalan keuangan dan pembangunan desa yang menjadi kewajiban aparat pemerintah kabupaten/kota.

Adil juga menambahkan, titik-titik kritis dalam pengelolaan Dana Desa di tingkat pemerintahan kabupaten/kota akan sangat terkait dengan (1) Kebijakan penghitungan alokasi Dana Desa untuk tiap desa, (2) Peningkatan kualitas SDM yang mengawal pengelolaan Dana Desa bagi Inspektorat, BPMD dan Kecamatan, serta (3) Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terkait Pengelolaan Keuangan Desa serta Pengadaan Barang dan Jasa Desa.

Sesi diskusi diisi dengan penyampaian kondisi riil di kabupaten/kota oleh para Sekda, yang antara lain menyinggung penyusunan RAPBDes, kompetensi para pengelola keuangan di desa yang belum memenuhi standar, kerjasama dalam pengelolaan Dana Desa dengan pihak III, serta harapan agar BPKP dapat memberikan pendampingan bagi kabupaten/kota dalam mengawal pengelolaan Dana Desa.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi dan diskusi terkait Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan pengenalan aplikasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa oleh PFA Bidwas APD - Yoannes Tukijan dan Frans Mentoris Hutapea. Acara ditutup dengan materi Pengadaan Barang dan Jasa Desa sesuai Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 yang dibawakan oleh Kabidwas APD – Agus Catur Hartanto. (humas/amfdp) /BO