Reviu LKPP, Tingkatkan Kualitas Penyajian Laporan

Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Keuangan Negara pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penyusunan ini telah dimulai pada tahun 2004, dan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan tersebut dilakukanlah proses reviu sebelum laporan tersebut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan exit meeting mengenai hasil reviu Laporan Keuangan Pemeritah Pusat (LKPP) tahun 2014 di ruang rapat utama lantai 3 kantor pusat BPKP (26/03). Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPKP, Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CFrA, Dirjen Perbendaharaan DR. Marwanto Harjowiryono, M.A., tim reviu LKPP BPKP serta jajaran staf Dirjen Perbendaharaan Negara.

Pada exit meeting tersebut dibahas mengenai konsep peryataa telah direviu LKPP tahun 2014, catatan hasil reviu, dan laporan hasil reviu. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam reviu LKPP tahun 2014 ini adalah adanya beberapa kesalahan berulang dari tahun sebelumnya. “Adaya beberapa sistem yang perlu diperbaiki agar LKPP dapat lebih baik lagi dan tidak ada kesalahan yang berulang”, ungkap Ardan. Reviu yang dilakukan oleh BPKP ini merupakan suatu cara agar penyajian LKPP dapat lebih baik lagi. “Tantangan utama kita adalah waktu, bagaimana dalam waktu yang terbatas ini kita mampu menemukan dan memperbaiki kesalahan yang ada dalam penyusunan LKPP. Sehingga kesalahan yang ada tidak akan berulang kembali”, begitu tanggapan Marwanto. Peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuagan negara merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder, baik pemerintah, maupun masyarakat untuk selalu memperhatikan kualitas LKPP.

Humas (tien/lalu/santy) / BO