Ketua DPRD Banjarbaru Apresiasi Kesungguhan BPKP Kalsel

Bertempat di ruang rapat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/03) dilaksanakan pertemuan  koordinasi dan konsultasi terkait rancangan peraturan daerah yang sedang dalam proses pembahasan oleh  Pansus DPRD Kota Banjarbaru tentang tarif layanan kelas III pada RSUD Kota Banjarbaru.

Pertemuan yang diwarnai keakraban dihadiri oleh lebih kurang 25 orang peserta. Dari jajaran legislatif hadir Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H. A.R. Iwansyah bersama anggota pansus yang diketuai oleh Darmawan Jaya Setiawan. Dari jajaran eksejutif diwakili oleh  Direktur RSUD Banjarbaru, Dr. Hj. Endah Labati Silapurna, MH.Kesbeserta staff, turut menghadiri staf dan protokol Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Sedangkan peserta dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan, Edy Karim dan para Kabid, Kabag TU dan Auditor Madya terkait.

Kepala Perwakilan, Edy Karim, di awal sambutannya menyampaikan penghargaan dengan ucapan terima kasih atas kehadiran dan kepercayaan DPRD Kota Banjarbaru yang berkenan hadir di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendiskusikan dan meminta masukan BPKP terkait dengan Ranperda Tarif Layanan Kelas III pada RSUD Banjarbaru. Selanjutnya, Kepala Perwakilan yang langsung menjadi moderator jalannya pertemuan, mempersilakan Ketua DPRD untuk memaparkan substansi permasalahan.

Ketua DPRD, yang berasal dari Partai Golkar ini, mengawali paparanya dengan menyampaikan apresiasi atas kesungguhan BPKP dalam menerima kunjungan DPRD Kota Banjarbaru. Hal ini ditunjukkan dengan hadirnya seluruh pimpinan BPKP Kalimantan Selatan untuk menanggapi materi koordinasi dan konsultasi yang sebelumnya telah disampaikan secara lisan kepada Kepala Perwakilan. Hal inilah yang membanggakan Ketua DPRD sekaligus berharap mendapatkan masukan yang tegas gamblang dalam proses legislasi untuk penetapan Perda tentang tarif layanan kelas III.

Ketua Pansus Ranperda, Darmawan Jaya Setiawan, menyampaikan secara teknis tentang pokok permasalahan Ranperda Tarif layanan Kelas III, yakni adanya dua dasar hukum yang memisahkan pengaturan tarif layanan kelas III dengan Perda bedasarkan UU 44/2009 dan tarif kelas II ke atas dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Permendagri 61/2007. Direktur RSUD Banjarbaru turut menyampaikan masukan bahwa pada beberapa rumah sakit yang telah bersatatus BLUD menuangkan tarif layanan dalam dokumen Peraturan Kepala Daerah.

Secara bergantian Kepala Perwakilan dan para pejabat BPKP Kalimantan Selatan memberikan tanggapan berdasarkan ketentuan di dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit dan Permendagri 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta pengaturan adanya hirarki perundang-undangan sebagaimana dimaksuddalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di akhir pertemuan telah disampaikan simpulan pendapat bahwa pengaturan tarif layanan kelas III dituangkan di dalam Perda dan tarif layanan untuk kelas II ke atas diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Walikota). Hal lain yang disepakati adalah pendapatan rumah sakit yang berasal dari hasil operasionalnya, baik untuk pasien kelas III maupun kelas lainnya dikelola dengan pola pengelolaan BLUD sebagaimana diatur di dalam Permendagri 2007. (sary.humas kalsel) / BO