Pemerintah Kabupaten Bantul Siap Terapkan Basis Akrual
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual di tahun 2015, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013. Bagi Pemerintah Kabupaten Bantul, sistem ini merupakan hal baru. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Didik Warsito, dalam sambutannya membuka Sosialisasi PP 71 Tahun 2010 pada Jumat (20/3) di Gedung Induk Sayap Barat Lantai 3 Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul. Sosialisasi diikuti oleh seluruh sekretaris dinas yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, didampingi para bendahara di seluruh dinas di Kabupaten Bantul.