Pemerintah Kabupaten Bantul Siap Terapkan Basis Akrual

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual di tahun 2015, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013. Bagi Pemerintah Kabupaten Bantul, sistem ini merupakan hal baru. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Didik Warsito, dalam sambutannya membuka Sosialisasi  PP 71 Tahun 2010 pada Jumat (20/3) di Gedung Induk Sayap Barat Lantai 3 Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul. Sosialisasi diikuti oleh seluruh sekretaris dinas yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, didampingi para bendahara di seluruh dinas di Kabupaten Bantul.

 

Didik juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantul masih ada beberapa masalah diantaranya menyangkut aset. BPK telah memperingatkan jika masalah aset belum beres, kemungkinan Kabupaten Bantul akan mengalami degradasi WTP. Dalam pemeriksaan BPK tahun 2014 untuk tahun anggaran 2013, aset Kabupaten Bantul yang semula masih kurang senilai 35 milyar telah dirampungkan hingga tinggal 10,2 milyar. Saat ini masalah fokus yang sedang dibenahi adalah aset di Dinas Pendidikan Dasar. Meski demikian sistem akrual harus tetap diterapkan. Berdasarkan SAP, laporan harus didukung dengan sistem dan prosedur akuntansi. Didik berharap seluruh peserta bisa fokus sehingga sistem akrual bisa diadopsi dan diterapkan di Kabupaten Bantul sambil terus membenahi sisi keuangan maupun aset.

Hadir sebagai narasumber dari BPKP DIY, Koordinator Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Yuli Kurnianto didampingi Pengendali Teknis Bidang APD, Yuliawan Tri Nugroho dan Tetty Yusmara Suranti. Yuli Kurnianto menyampaikan materi gambaran umum sistem akural basis, sedangkan materi mengenai teknis penerapannya disampaikan oleh Yuliawan.

Ada yang istimewa pada sosialisasi tersebut, karena bertepatan dengan peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-268, baik peserta sosialisasi maupun narasumber dari BPKP DIY mengenakan pakaian tradisional Jawa, dan mulai pembukaan sampai dengan penutupan sosialisasi menggunakan bahasa Jawa. (Humas BPKP DIY/ros) / BO