Tingkatkan Koordinasi, Kepala BPKP Pabar Kunjungi Polda Pabar

Pertemuan antara Kepala BPKP Papua Barat, Sumitro dengan Kapolda Pabar, Brigjenpol Drs. Paulus Waterpauw di Mapolda Pabar, Manokwari (27/02) merupakan pertemuan perdana sejak terbentuknya Polda Papua Barat akhir Desember 2014.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga komitmen bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi dan memperkuat kerjasama yang selama ini sudah terbina baik antara Polda Papua dengan BPKP Papua dan BPKP Pabar. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Irwasda dan beberapa pejabat BPKP Pabar tersebut juga membahas hal-hal terkait upaya dalam percepatan penanganan kasus. Paulus dan Sumitro terlihat akrab, karena memang sudah beberapa kali bertemu ketika Paulus masih menjabat Wakapolda Papua.

Sebagaimana dijelaskan oleh Paulus, Polda Papua Barat baru dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri dan pengangkatan dirinya menduduki jabatan baru sebagai Kapolda Papua Barat ini melalui surat telegram Kapolri nomor ST/2525/XII/2014. Polda Pabar diresmikan operasionalnya pada tanggal 19 Desember 2014 oleh Kapolri Jenderal Sutarman yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Papua Barat dan terdiri atas Sembilan Polres. Pembentukan polda baru ini, menurut Paulus, mengingat wilayah Polda Papua yang selama ini cukup besar dari segi geografis, juga agar tetap mampu melayani kebutuhan masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Barat. "Selama ini wilayah kerja Polda Papua cukupbesar, sementara kebutuhan untuk pelayanan memerlukan kecepatan Polri, maka dibentuklah Polda Papua Barat," ujarnya.

Ditambahkannya, “Polda Pabar sebagai bagian dari Criminal Justice System selalu berupaya meningkatkan percepatan penanganan kasus dengan melibatkan BPKP selaku ahli dalam penghitungan kerugian keuangan Negara, terimakasih BPKP selama ini telah berkoordinasi secara baik dengan jajaran Polda Papua dan kedepan dapat lebih baik lagi dengan jajaran Polda Papua Barat”

Sumitro menjelaskan bahwa selama ini hubungan kerja antara BPKP Pabar dengan Polda Papua sangat baik, dan Sumitro juga menegaskan bahwa BPKP senantiasa merespon setiap permintaan bantuan dari penyidik kepolisian dalam menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan Negara.

Ditambahkannya. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014, BPKP mendapat amanat dari Presiden untuk melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah. “Salah satu tugas pengawasan tersebut adalah melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara, melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dan pemberian keterangan ahli,” pungkasSumitro.

 

(HumasBPKP Pabar :Pakdhe – Hery BS – Ence – EkoAry) n (x..)