Aparat Pemeriksa, Pengawasan dan Penegak Hukum Sultra Perkuat Sinergi

Sejumlah pejabat pemeriksa dan pengawasan keuangan negara serta aparat penegak hukum berkumpul sejak pagi pukul 10 sampai dengan pukul 12 siang di ruang rapat Kalan BPK Sultra, Kendari (10/2). Kepala Perwakilan BPK-RI Sultra, Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Wakajati Sultra dan Direktur Reskrimsus Polda Sultra, berkumpul untuk membahas sinergi penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.

 

 

Agenda yang dibahas adalah sinergi penegakan hukum, khususnya masalah perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam pertemuan itu tampak Kepala Perwakilan BPK Sultra Nelson Ambarita, Kepala Perwakilan BPKP Sultra Dikdik Sadikin, Wakil Kejaksaan Tinggi Sultra Yunan Hardjaka, dan Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Dul Alim.

Kepala Perwakilan BPK Nelson Ambarita,  menyatakan bahwa pertemuan tersebut penting dalam rangka meningkatkan koordinasi antar aparat pemeriksa, pengawasan dan penegak hukum agar diperoleh pemahaman yang sama demi kelancaran penanganan kasus, baik yang dikembangkan dari hasil pemeriksaan maupun dari pengaduan masyarakat. Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi penting mengingat suatu tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur, yaitu unsur kerugian keuangan negara (termasuk keuangan daerah), unsur pelanggaran hukum dan unsur menguntungkan pribadi dan/atau golongan.

Dikatakan Kepala Perwakilan BPK Sultra bahwa dalam kaitan hubungan antara BPK dan BPKP dapat dikatakan bahwa telah berkoordinasi dengan baik dan komunikatif. “BPK melakukan pemeriksaan dengan hasil opini dan BPKP melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan key performance indicator (KPI)-nya, yang hasilnya tercermin dari opini hasil pemeriksaan BPK,” ujar Nelson.

Hal itu diamini Kepala BPKP Sultra Dikdik Sadikin yang didampingi Korwas Investigasi Purwo Utomo, Korwas APD Teguh Harjanto, Korwas P3A Nur Syamsul dan Kabag TU Maman Suherman. Pembinaan oleh BPKP kepada Pemda, dikatakan Dikdik Sadikin, sebagai pengawasan BPKP dalam ranah preventif.  "BPKP juga memiliki peran dalam ranah represif, antara lain audit investigasi, pemberian keterangan ahli di pengadilan dan perhitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan pemenuhan dari permintaan aparat penegak hukum (APH).  Karena, sebagus apa pun perlakuan (treatment) akuntansi laporan keuangan Pemda, pencapaian opini WTP dapat terganjal apabila masih terdapat fraud."

Untuk itu, dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, BPKP telah aktif dan senantiasa berkoordinasi dengan APH. Menurut catatan Korwas Investigasi Purwo Utomo, selama tahun 2014 telah dilaksanakan kegiatan perhitungan kerugian keuangan negara (termasuk di dalamnya keuangan daerah) sebanyak 31 kasus dari target yang dianggarkan sebanyak 13 kasus, baik dari permintaan kejaksaan maupun dari permintaan kepolisian. “Semua permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dari APH harus diawali dengan ekspos, berupa pembahasan antara BPKP dan APH mengenai suatu kasus. Yang dibahas antara lain: apakah kasus yang terjadi dapat masuk dalam ranah administrasi atau ranah pidana, apakah masuk dalam kategori kerugian keuangan negara, apakah telah cukup bukti untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dan apakah telah cukup bukti untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Purwo.

Dikatakannya, dari hasil ekspos antara BPKP dan APH yang dituangkan dalam berita acara, meskipun lebih sering dihasilkan dengan simpulan adanya indikasi kerugian keuangan negara, namun dapat saja terjadi bahwa ternyata tidak terdapat kerugian keuangan negara, sehingga BPKP tidak dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.  Dalam hal ini BPKP Perwakilan senantiasa melaporkan dan meminta BPKP Pusat sebagai bentuk pengawalan kualitas pengawasan (quality assurance).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Dul Alim menyatakan apresiasinya dalam kaitan kerjasamanya dengan BPKP Perwakilan Sultra. “Pada umumnya penyelesaian kasus berjalan lancar, bahkan tahun lalu kami melebih target. Hal ini diantaranya berkat kerjasama dengan BPKP Sultra khususnya terkait penanganan tipikor, sehingga jajaran Polda Sultra meraih peringkat atas secara nasional, dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Dul Alim.

     Wakil Kajati Sultra Yunan Harjaka  antara lain menyoroti keterbatasan jumlah personil investigasi di BPKP Sultra yang tak lebih dari sepuluh orang, dengan beban pekerjaan tak hanya perhitungan kerugian keuangan negara, tapi juga audit investigasi dan sebagainya. “Harus dicarikan terobosan untuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang memungkinkan dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Di dalam undang-undang KPK dimungkinkan, selain oleh BPKP, dapat juga dilakukan oleh BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) dan inspektorat,” ujar Yunan.

Akan halnya BPK melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, Nelson mengatakan bahwa dalam undang-undangnya dikatakan “dapat”, sehingga tidak merupakan keharusan. Hal ini menurut Nelson, terutama mempertimbangkan bahwa Perwakilan BPK di daerah tidak dilengkapi dengan kelengkapan struktur Bidang Investigasi. Sehingga kalau pun dilaksanakan hal itu harus dilakukan oleh BPK Pusat dengan jumlah personil yang terbatas pula.

Menurut Wakajati Sultra, dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilaksanakan oleh aparat pemda itu, namun harus dengan persyaratan memegang sertifikasi auditor. Pasalnya, seringkali terjadi mutasi pegawai di Pemda yang menyebabkan auditor yang sudah bersertifikasi di inspektorat berpindah ke dinas lain. Namun, dikatakan Korwas P3A BPKP Sultra Nur Syamsul yang mendampingi Kaper BPKP Sultra, dalam pelaksanaan sertifikasi ini, BPKP senantiasa mendorong pemda untuk mengikutsertakan seluruh auditor inspektoratnya mengikuti diklat sertifikasi auditor yang dilakukan BPKP sebagai pembina Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam hal ini, di BPKP Perwakilan Sultra telah ada bidang tersendiri yang menangani Pembinaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

     

(HUMAS BPKP SULTRA) n (x..)