BPKP Kalsel Optimalkan BMN Idle

Selasa (30/12) bertempat di ruang Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, mengundang pihak DJKN Regional XII Kalselteng sehubungan dengan  pihak Ombudsman RI (ORI) dalam rangka pembahasan penyerahan aset/BMN idle milik Perwakilan BPKP Kalsel yang akan digunakan oleh ORI Provinsi Kalimantan Selatan. Pihak ORI dihadiri oleh Pranowo selaku Ketua ORI Bidang Pengawasan dan Nurkholis selaku Ketua ORI Provinsi Kalimantan Selatan dan staf. Sementara pihak DJKN Regional XII Kalselteng dihadiri oleh Nandang dan Ari (Seksi DPKN III-DJKN Regional XII Kalselteng). Menyambut tamunya, Kaper BPKP Kalsel, Edy Karim, didampingi oleh Kabag TU dan Kasubbag Kepegawaian serta staf.

Aset atau BMN idle yang dimaksud adalah gedung diklat milik  Perwakilan BPKP Kalsel yang berlokasi di Jalan S. Parman, Banjarmasin. Sebelumnya, Perwakilan BPKP Kalsel juga telah menyerahkan aset berupa gedung kantor yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin, di mana pengalihan status aset masih di proses oleh DJKN Pusat. Minat pihak ORI terhadap gedung tersebut diungkapkan saat  kunjungan  Ani Maharsih selaku Sekjend ORI setelah melakukan beberapa kali survey.

Edy Karim selaku Perwakilan BPKP Kalsel mengatakan pada prinsipnya BPKP menyetujui gedung tersebut digunakan oleh Ketua ORI Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Sekretaris Utama BPKP Nomor: S-2198/SU/05/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Penggunaan Sementara BMN berupa Tanah dan Bangunan Gedung di Jl. S Parman nomor 57, Banjarmasin. Hal tersebut merupakan sikap konsistensi BPKP terkait optimalisasi pemanfaatan BMN  instansi mengingat pemerintah merasa kesulitan anggaran untuk menyediakan sarana prasarana bagi instansi pemerintah. Perwakilan BPKP Kalsel sering diminta jadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan aset antara Pemda dengan instansi pemerintah akibat tumpang tindih dalam pencatatan aset dan kepemilikan haknya.

Nurkholis selaku Ketua ORI Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa mengingat tahun 2015 sudah tidak memperoleh anggaran untuk menyewa kantor, maka pihaknya memohon ijin untuk segera menempati gedung tersebut sambil menunggu proses persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut didukung oleh pernyataan Pranowo selaku Ketua ORI Bidang Pengawasan bahwa Ombudsman RI harus menyediakan sarana dan prasarana untuk perwakilan ORI di 33 provinsi dengan keterbatasan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Terhadap permasalahan tersebut, Nandang selaku Kepala Seksi DPKN III-DJKN Regional XII Kalselteng menjelaskan bahwa penggunaan sementara gedung milik Perwakilan BPKP Kalsel tersebut dapat dilakukan oleh pihak ORI Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Permenkeu No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN dimana BMN yang telah ditetapkan status  penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMN tersebut setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.

Selanjutnya beliau juga menyatakan sangat mengapresiasi Perwakilan BPKP Kalsel terkait permasalahan BMN idle dan terobosan seperti yang dilakukan BPKP seharusnya diiikuti oleh instansi lainnya yang memiliki BMN yang tidak digunakan lagi atauidle. Adanya sikap proaktif dari Perwakilan BPKP Kalsel yakni selain menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang (DJKN) juga mencarikan instansi yang ingin menggunakan aset tersebut. Karena kalau instansi pengguna barang hanya sekedar menyerahkan saja BMN idle tersebut kepada DJKN selaku pengelola BMN, pihak DJKN juga merasa keberatan karena keterbatasan anggaran pemeliharaan terhadap BMN yang idle tersebut.

 

(Humas BPKP-Kalsel/CB) n (x..)